Berita

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. (Foto: Humas DPR)

Politik

DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan Usai Serap Aspirasi Buruh

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 17:41 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026 untuk menyerap masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Pertemuan turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja.

RUU Ketenagakerjaan yang tengah disusun merupakan undang-undang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK memberikan waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk membentuk undang-undang tersendiri yang mengatur ketenagakerjaan di luar Undang-Undang Cipta Kerja.


Dasco mengatakan proses penyusunan telah berjalan melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR RI. Draf awal yang disusun Badan Keahlian DPR terdiri atas 19 bab dan 224 pasal, sementara berbagai usulan dari serikat pekerja terus dihimpun sebagai bahan pembahasan.

“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,” kata Dasco.

Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh yang kemudian diteruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan dalam proses penyusunan.

Dasco menegaskan ruang penyampaian masukan tetap terbuka agar substansi RUU dapat diperkaya dari berbagai pandangan pekerja dan buruh.

“Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi,” ujar Dasco.

Dari pihak buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari pengupahan, PHK dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, hingga pekerja kontrak.

“Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna,” kata Said. 

Ia berharap berbagai usulan dari kelompok buruh dapat saling melengkapi dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Said juga berharap tenggat waktu dari MK tidak membuat pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa dan tetap memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi pekerja dan buruh.

Menurut Dasco, apabila terdapat perbedaan pandangan antar-serikat pekerja maupun dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), DPR akan memfasilitasi dialog untuk mencari titik temu.

“Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo, kita akan duduk bareng, dan mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng,” ujar Dasco.

Melalui pertemuan tersebut, DPR RI berupaya menjaga proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan tetap terbuka dan partisipatif, dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pekerja, buruh, pengusaha, serta pemerintah dalam pembahasan selanjutnya.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya