Berita

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. (Foto: Humas DPR)

Politik

DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan Usai Serap Aspirasi Buruh

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 17:41 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026 untuk menyerap masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Pertemuan turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja.

RUU Ketenagakerjaan yang tengah disusun merupakan undang-undang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK memberikan waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk membentuk undang-undang tersendiri yang mengatur ketenagakerjaan di luar Undang-Undang Cipta Kerja.


Dasco mengatakan proses penyusunan telah berjalan melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR RI. Draf awal yang disusun Badan Keahlian DPR terdiri atas 19 bab dan 224 pasal, sementara berbagai usulan dari serikat pekerja terus dihimpun sebagai bahan pembahasan.

“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,” kata Dasco.

Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh yang kemudian diteruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan dalam proses penyusunan.

Dasco menegaskan ruang penyampaian masukan tetap terbuka agar substansi RUU dapat diperkaya dari berbagai pandangan pekerja dan buruh.

“Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi,” ujar Dasco.

Dari pihak buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari pengupahan, PHK dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, hingga pekerja kontrak.

“Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna,” kata Said. 

Ia berharap berbagai usulan dari kelompok buruh dapat saling melengkapi dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Said juga berharap tenggat waktu dari MK tidak membuat pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa dan tetap memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi pekerja dan buruh.

Menurut Dasco, apabila terdapat perbedaan pandangan antar-serikat pekerja maupun dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), DPR akan memfasilitasi dialog untuk mencari titik temu.

“Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo, kita akan duduk bareng, dan mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng,” ujar Dasco.

Melalui pertemuan tersebut, DPR RI berupaya menjaga proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan tetap terbuka dan partisipatif, dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pekerja, buruh, pengusaha, serta pemerintah dalam pembahasan selanjutnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya