Berita

Ilustrasi (AI)

Bisnis

Rebalancing MSCI Jadi Risiko Baru IHSG, Investor Waspadai Outflow

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 14:46 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Hasil rebalancing MSCI Agustus 2026 berpotensi meningkatkan volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), terutama saat perubahan komposisi indeks mulai berlaku. Kondisi tersebut perlu diwaspadai investor karena dapat memicu penyesuaian portofolio pada saham-saham yang terdampak.

Salah satu risiko yang perlu diperhatikan adalah potensi arus dana keluar atau outflow dari saham-saham yang mengalami perubahan status dalam indeks MSCI. Arus dana tersebut berpotensi meningkatkan tekanan jual dan memengaruhi pergerakan IHSG dalam jangka pendek.

Head of Retail Research MNC Sekuritas, Herditya Wicaksana, mengatakan investor perlu mencermati potensi peningkatan volatilitas IHSG setelah MSCI merilis hasil peninjauan indeks, khususnya menjelang dan saat rebalancing mulai efektif.


"Untuk pergerakan IHSG sendiri pasca rilis pengumuman MSCI kami perkirakan akan berpengaruh pada volatilitas IHSG terutama pada hari efektif pelaksanaan rebalancing, terutama terhadap emiten-emiten yang terdampak," kata Herditya kepada RMOL, Kamis, 13 Agustus 2026.

Menurutnya, arus dana keluar dari saham-saham yang terdampak dapat memengaruhi pergerakan IHSG ke depan. Dari sisi teknikal, indeks juga masih memiliki potensi untuk mengalami koreksi.

"Secara historikal demikian, kalau dari sisi teknikalnya kami mencermati masih adanya potensi koreksi dari IHSG," ujarnya.

Karena itu, investor dinilai perlu mencermati potensi tekanan jual yang dapat meluas akibat arus dana keluar sebagai dampak perubahan komposisi indeks.

"Kalau melihat dari sisi rebalancing mungkin investor perlu memperhatikan akan adanya potensi tekanan jual yang meluas akibat faktor outflow," tegasnya.

Dalam August 2026 Index Review, Morgan Stanley Capital International (MSCI) tidak memasukkan satu pun emiten domestik ke dalam MSCI Global Standard Index. Sebaliknya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dikeluarkan dari indeks tersebut, sementara PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) diturunkan ke MSCI Global Small Cap Index.

Perubahan komposisi tersebut akan berlaku setelah penutupan perdagangan pada 31 Agustus 2026 dan mulai efektif pada 1 September 2026. Rebalancing berpotensi mendorong penyesuaian portofolio oleh produk investasi pasif (passive funds) yang menggunakan indeks MSCI sebagai acuan.

Selain perubahan pada kelompok Global Standard, MSCI juga mengurangi jumlah saham Indonesia dalam Global Small Cap Index. Sebanyak sembilan emiten dikeluarkan dari indeks tersebut, sedangkan CPIN menjadi satu-satunya saham yang masuk sebagai hasil perpindahan dari kelompok Global Standard.

GOTO menjadi salah satu saham yang mendapat perhatian dalam rebalancing kali ini. MSCI menyatakan penghapusan GOTO berkaitan dengan aspek likuiditas dan index replicability, yakni kemampuan manajer investasi yang mengikuti indeks MSCI untuk mereplikasi komposisi indeks melalui transaksi saham di pasar.

Sejak 13 Mei 2026, saham GOTO diperdagangkan pada harga minimum Rp50. Menurut MSCI, kondisi tersebut membuat proses replikasi indeks menjadi kurang optimal karena keterbatasan transaksi pada harga yang mencerminkan kondisi pasar.

Namun, GOTO menyebut keputusan tersebut bersifat teknis. Head of Corporate Affairs GoTo Audrey Petriny mengatakan posisi harga saham GOTO yang berada di batas bawah atau floor price Rp50, serta rendahnya volume perdagangan, menjadi faktor dalam keputusan MSCI.

"Keputusan tersebut bersifat teknis. Hal ini disebabkan oleh posisi harga saham kami yang berada di batas bawah (floor price) Rp50 dengan volume perdagangan yang rendah; keputusan ini bukan merupakan akibat dari kinerja bisnis," kata Audrey dalam keterangannya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya