Aktivis hak asasi manusia (HAM) dan advokat, Haris Azhar, dalam Pelatihan Jurnalistik Tematik Dewan Pers bertajuk “Bukan Londo Ireng: Jurnalisme Kritis vs Stigmatisasi Anti Kritik”. (Foto: RMOL)
Aktivis hak asasi manusia (HAM) dan advokat, Haris Azhar, menyoroti masih maraknya kekerasan dan stigmatisasi terhadap jurnalis yang dinilai dapat mengancam kebebasan pers serta menghambat kerja jurnalistik.
Hal itu disampaikan Haris dalam Pelatihan Jurnalistik Tematik Dewan Pers bertajuk “Bukan Londo Ireng: Jurnalisme Kritis vs Stigmatisasi Anti Kritik”.
Haris mengatakan, stigmatisasi terhadap jurnalis kerap melekat pada praktik individu maupun karya jurnalistik. Jurnalis dapat dicap sebagai pihak yang anti-pemerintah, antek oposisi, atau dituduh memiliki agenda politik tertentu ketika menghasilkan pemberitaan yang kritis.
Menurutnya, serangan terhadap kerja jurnalistik biasanya menyasar setidaknya empat aspek. Pertama, serangan terhadap jurnalisnya. Kedua, serangan terhadap produk jurnalistik. Ketiga, serangan terhadap narasumber. Keempat, serangan terhadap objek dan informasi atau peristiwa yang diberitakan.
“Setiap saat ada saja kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Haris di Hall Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ia menegaskan, jurnalis yang menjalankan tugas sesuai ketentuan dan menghasilkan produk jurnalistik berdasarkan fakta memiliki kedudukan yang sah dalam menjalankan fungsi pers.
Untuk menghadapi stigmatisasi dan serangan tersebut, Haris mendorong jurnalis memanfaatkan mekanisme advokasi yang tersedia, salah satunya melalui Dewan Pers. Namun, ia meminta mekanisme kerja sama antara Dewan Pers dan kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis dievaluasi agar tidak berhenti pada pernyataan semata.
“Dewan Pers punya kerja sama dengan polisi, tapi perlu direview. Yang untung polisi atau jurnalis? Jangan cuma jadi statement. Kami sudah terima laporan dari Dewan Pers, tapi tidak ada perkembangan,” tegasnya.
Haris juga menyoroti tantangan hukum yang dihadapi jurnalis, termasuk setelah adanya KUHAP baru. Menurutnya, perlu dipastikan aturan hukum tersebut benar-benar memberikan perlindungan dan keuntungan bagi jurnalis, bukan justru menambah kerentanan ketika menghadapi persoalan hukum.
Ia mengingatkan bahwa serangan terhadap jurnalis tidak berhenti pada tekanan verbal atau stigmatisasi, tetapi dapat berkembang menjadi ancaman fisik. Kondisi tersebut, kata Haris, menjadi persoalan serius terutama bagi jurnalis junior yang belum memiliki kapasitas dan jaringan advokasi yang kuat.
Selain melalui Dewan Pers, jurnalis yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas juga dapat menggunakan sejumlah mekanisme pengaduan lain, seperti Ombudsman maupun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Haris, negara harus memastikan perlindungan terhadap jurnalis karena kerja jurnalistik berkaitan langsung dengan pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
Karena itu, Haris mendorong penguatan jurnalisme advokasi agar serangan dan stigmatisasi tidak sampai mengganggu fungsi utama pers.
“Enggak boleh serangan itu membunuh kerja jurnalistik,” tegasnya.
Ia menambahkan, kerja jurnalistik memiliki peran penting dalam pendidikan publik dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Fungsi tersebut harus dijalankan secara berkesinambungan, bukan hanya ketika momentum politik seperti Pemilu atau Pilpres berlangsung.
“Jurnalis punya peran penting pendidikan publik. Kerja jurnalistik berkesinambungan, bukan hanya saat Pilpres,” katanya.
Haris juga menilai perkembangan teknologi, termasuk kemunculan kecerdasan buatan (AI) dan akun-akun anonim, tidak serta-merta dapat menggantikan peran jurnalis. Menurutnya, teknologi tersebut dapat membantu publikasi informasi, tetapi tidak menggantikan proses kerja jurnalistik yang membutuhkan verifikasi, pertanggungjawaban, dan profesionalisme.
“Boleh ada AI, akun siluman, tapi mereka tidak bisa menggantikan kerja jurnalistik. Mereka cuma publikasi,” pungkasnya.