Berita

Pimpinan DPR RI menerima masukan dari FSP BUMN Bersatu. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 12:22 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pimpinan DPR RI menerima masukan dari sejumlah serikat buruh terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Salah satu yang hadir yakni Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu).

Pertemuan tersebut berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026 dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa, Ketua Baleg DPR Bob Hasan, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari.

Dari kalangan buruh, hadir Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, serta perwakilan serikat buruh lainnya.


FSP BUMN Bersatu diwakili Ketua Umum Arief Poyuono, Sekjen Gatot Sugihana, Ketua Harian Djusman Umar, serta sejumlah anggota. Mereka menyatakan dukungan terhadap penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang dinilai perlu menyesuaikan perubahan pola usaha, pelaku, dan ekosistem ketenagakerjaan.

"Kami FSP BUMN Bersatu mendukung secara positif RUU Ketenagakerjaan ini, karena memang ekosistem dan pelaku usaha sudah mengalami perubahan. Maka aturannya pun harus berubah, dan semua berujung pada produktivitas serta kemajuan perekonomian nasional," ujar Arief kepada wartawan, Kamis, 13 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Dasco membuka ruang bagi serikat buruh untuk menyampaikan usulan yang dapat menjadi bahan pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

"Kita akan melakukan diskusi, dan kemudian mana usulan yang bersifat teknis dan dapat langsung dimasukkan ke rumusan pasal-pasal," kata Dasco.

Selain itu, DPR akan membahas bentuk keterlibatan seluruh serikat pekerja dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut, termasuk rumusan yang nantinya disepakati bersama.

"Setelah kita selesaikan rapat pada hari ini dan kami memasuki masa sidang, karena sekarang sedang masa reses sebenarnya, Komisi IX akan membuka ruang partisipasi publik walaupun kemarin sudah, tapi di masa sidang itu waktunya akan lebih banyak," ujar Dasco.

Naskah akademik dan draf RUU Ketenagakerjaan yang disusun Badan Keahlian DPR juga telah disampaikan kepada Komisi IX DPR. Draf tersebut terdiri dari 19 bab dan 224 pasal.

Materi yang dibahas antara lain pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing.

Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 30 federasi, konfederasi, dan serikat buruh. Seluruh perwakilan menyampaikan masukan yang kemudian didengarkan pimpinan DPR sebagai bagian dari pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perubahan ekosistem usaha.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya