Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 12:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Kamis, 13 Agustus 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Bebizie yang disebut berstatus sebagai pihak swasta dalam perkara mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Bebizie juga diketahui menjabat Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Yang bersangkutan hadir pukul 09.48 WIB,” kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 13 Agustus 2026.


Selain Bebizie, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Noval Elfarveisa selaku advokat dan Agus Mujianto selaku Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama.

Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Perkara tersebut bermula dari dugaan penerimaan suap Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada Juli-Agustus 2010. KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Kukar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rita divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018. Majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Ia juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima fee proyek, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

KPK menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi sekitar Rp436 miliar yang kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, seperti kendaraan, tanah dan bangunan, serta barang mewah.

Dalam pengembangan perkara, KPK menyita sekitar Rp476,86 miliar dalam rekening rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. Penyidik juga menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik.

KPK juga mengungkap dugaan bahwa Rita menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batu bara selama menjabat Bupati Kukar. Dari setiap izin, Rita diduga meminta kompensasi 3,5-5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi selesai.

Uang gratifikasi tersebut diduga mengalir melalui PT BKS kepada Said Amin. Dari hasil penggeledahan rumah Said Amin, penyidik menemukan dokumen serta keterangan saksi mengenai dugaan aliran uang kepada pihak lain. Aliran dana itu kemudian diduga berlanjut kepada Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum MPN PP yang juga Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali.

Rita telah menjalani masa pidana sejak ditahan pada 6 Oktober 2017 dan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2025. Namun, status bebas tersebut tidak menghentikan pengembangan perkara gratifikasi dan TPPU yang masih ditangani KPK.

Perkara tersebut terus berkembang hingga KPK menetapkan tiga tersangka korporasi pada 19 Februari 2026, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya