Berita

Ilustrasi (Artiificial Inteligence)

Bisnis

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 11:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dikeluarkan dari MSCI Global Standard Indexes berdasarkan hasil Tinjauan Indeks Agustus 2026. 

Keputusan ini diambil setelah MSCI menilai likuiditas saham GOTO rendah sejak pertengahan Mei 2026.

MSCI menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan harga saham GOTO yang tertahan di level terendah Rp50 per saham sejak penutupan perdagangan 13 Mei 2026. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan masalah dalam replikasi indeks.


"Perlakuan ini diterapkan karena adanya potensi masalah replikabilitas indeks yang terkait dengan likuiditasnya yang sangat rendah, yang disebabkan oleh perdagangan pada harga minimum yang dapat diperdagangkan sebesar Rp 50 di Bursa Efek Indonesia sejak penutupan pasar pada tanggal 13 Mei 2026," tulis MSCI dalam pengumumannya, Kamis 13 Agustus 2026. 

Untuk proses penghapusan, MSCI menerapkan prosedur khusus menggunakan sistem harga terendah, yakni pada level 0,00001 dari harga saham terkait.

“Yakni di level 0,00001 dari harga saham terkait,” jelas MSCI.

Penghapusan GOTO dari MSCI Indonesia Investable Market Index akan efektif setelah penutupan perdagangan 31 Agustus 2026.

Data RTI Business menunjukkan saham GOTO tidak bergerak dari Rp50 sepanjang tiga bulan terakhir. Sejak awal 2026, saham GOTO telah melemah 21,88 persen. Pada periode yang sama, investor asing mencatatkan aksi jual bersih sebesar Rp1,77 triliun.

Dalam sebulan terakhir, rata-rata volume perdagangan GOTO di pasar reguler mencapai 56,23 juta saham per hari, dengan rata-rata nilai transaksi sekitar Rp2,81 miliar. Kapitalisasi pasar perseroan tercatat Rp57,03 triliun.

Berdasarkan data per 3 Agustus 2026, investor asing menguasai 69,89 persen saham GOTO, sedangkan sisanya berada di tangan investor domestik.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya