Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 11:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah pemerintah akan mengejar pemilik rumah kontrakan melalui kebijakan pajak baru.

“Enggak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan. Biasa aja bisnis as usual, kan normalnya kalau ada income ya bayar pajak,” kata Purbaya usai sidang Debottlenecking di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Kamis 13 Agustus 2026.

Menurut Purbaya, tidak ada instruksi khusus dari Kementerian Keuangan untuk membidik pemilik rumah kontrakan. Pemerintah hanya memastikan kewajiban pajak yang selama ini telah berlaku tetap dipenuhi.


“Kalau kita akan ngejar-ngejar kontrakan, gak ada perintah seperti itu. Jadi bukan pajak baru, jadi bisnis as usual aja, biasa aja,” tegasnya.

Isu pajak kontrakan sebelumnya mencuat dalam agenda Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang digelar secara daring pada Kamis 6 Agustus 2026.

Saat itu, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menyebut pemerintah akan memperluas basis pajak pada 2027. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang dinilai belum optimal memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pemilik rumah yang menyewakan atau mengontrakkan propertinya.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah disebut tidak sedang menyiapkan jenis pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik kontrakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan penyusunan rencana program kerja DJP 2027 mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” ujar Inge dalam keterangan tertulis kepada RMOL pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Meski tidak ada pajak baru, penghasilan dari penyewaan properti memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan dikenai PPh final sebesar 10 persen berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2017.

“Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” tegasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya