Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 11:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah pemerintah akan mengejar pemilik rumah kontrakan melalui kebijakan pajak baru.

“Enggak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan. Biasa aja bisnis as usual, kan normalnya kalau ada income ya bayar pajak,” kata Purbaya usai sidang Debottlenecking di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Kamis 13 Agustus 2026.

Menurut Purbaya, tidak ada instruksi khusus dari Kementerian Keuangan untuk membidik pemilik rumah kontrakan. Pemerintah hanya memastikan kewajiban pajak yang selama ini telah berlaku tetap dipenuhi.


“Kalau kita akan ngejar-ngejar kontrakan, gak ada perintah seperti itu. Jadi bukan pajak baru, jadi bisnis as usual aja, biasa aja,” tegasnya.

Isu pajak kontrakan sebelumnya mencuat dalam agenda Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang digelar secara daring pada Kamis 6 Agustus 2026.

Saat itu, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menyebut pemerintah akan memperluas basis pajak pada 2027. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang dinilai belum optimal memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pemilik rumah yang menyewakan atau mengontrakkan propertinya.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah disebut tidak sedang menyiapkan jenis pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik kontrakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan penyusunan rencana program kerja DJP 2027 mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” ujar Inge dalam keterangan tertulis kepada RMOL pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Meski tidak ada pajak baru, penghasilan dari penyewaan properti memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan dikenai PPh final sebesar 10 persen berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2017.

“Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” tegasnya.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya