Berita

Ilustrasi marketplace

Bisnis

Pajak Marketplace Harus Dikaji Matang Sebelum Diberlakukan

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 11:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah diminta lebih berhati-hati dan melakukan kajian komprehensif sebelum menerapkan kebijakan pajak. Perubahan kebijakan dalam waktu singkat, apalagi setelah aturan mulai berlaku, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Jafar, merespons Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda implementasi pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, hanya empat hari setelah kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Berdasarkan pengumuman itu, penerapan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan pajak oleh marketplace akan diberlakukan kembali mulai 1 November 2026.


"Keputusan untuk menunda implementasi pajak marketplace setelah baru empat hari berlaku tentunya menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Kami melihat ada persoalan konsistensi dalam implementasi kebijakan," kata Marwan di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Ia menambahkan, jika sebuah regulasi sudah diberlakukan namun ditunda hanya dalam hitungan hari, hal itu berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap regulasi pemerintah.

Marwan menyebut pemerintah semestinya memastikan kematangan sebuah kebijakan sebelum diumumkan dan diberlakukan. Menurutnya, kajian tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek penerimaan negara, tetapi juga kesiapan pelaksana, dampak ekonomi, kemampuan adaptasi masyarakat dan pelaku usaha, serta efektivitas pelaksanaan di lapangan.

"Setiap kebijakan pemerintah pasti memiliki konsekuensi. Karena itu, sebelum diberlakukan harus ada analisis yang mendalam, simulasi dampak, kesiapan sistem, koordinasi dengan pihak-pihak yang terdampak, dan komunikasi publik yang jelas," ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi regulasi bagi kepastian pelaku usaha dalam mengambil keputusan. Menurutnya, pelaku usaha marketplace, termasuk UMKM yang berjualan secara daring, telah melakukan penyesuaian sistem administrasi, pencatatan transaksi, arus kas, hingga strategi harga menyusul terbitnya kebijakan tersebut.

"Ketika pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan, masyarakat dan dunia usaha akan mempersiapkan diri. Kalau setelah kebijakan berjalan kemudian ditunda, tentu ada biaya penyesuaian dan kebingungan yang harus ditanggung oleh pelaku usaha," kata Marwan.

Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui perdagangan elektronik. 

DJP menegaskan ketentuan tersebut bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan, dari sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya