Berita

Ilustrasi marketplace

Bisnis

Pajak Marketplace Harus Dikaji Matang Sebelum Diberlakukan

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 11:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah diminta lebih berhati-hati dan melakukan kajian komprehensif sebelum menerapkan kebijakan pajak. Perubahan kebijakan dalam waktu singkat, apalagi setelah aturan mulai berlaku, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Jafar, merespons Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda implementasi pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, hanya empat hari setelah kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Berdasarkan pengumuman itu, penerapan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan pajak oleh marketplace akan diberlakukan kembali mulai 1 November 2026.


"Keputusan untuk menunda implementasi pajak marketplace setelah baru empat hari berlaku tentunya menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Kami melihat ada persoalan konsistensi dalam implementasi kebijakan," kata Marwan di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Ia menambahkan, jika sebuah regulasi sudah diberlakukan namun ditunda hanya dalam hitungan hari, hal itu berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap regulasi pemerintah.

Marwan menyebut pemerintah semestinya memastikan kematangan sebuah kebijakan sebelum diumumkan dan diberlakukan. Menurutnya, kajian tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek penerimaan negara, tetapi juga kesiapan pelaksana, dampak ekonomi, kemampuan adaptasi masyarakat dan pelaku usaha, serta efektivitas pelaksanaan di lapangan.

"Setiap kebijakan pemerintah pasti memiliki konsekuensi. Karena itu, sebelum diberlakukan harus ada analisis yang mendalam, simulasi dampak, kesiapan sistem, koordinasi dengan pihak-pihak yang terdampak, dan komunikasi publik yang jelas," ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi regulasi bagi kepastian pelaku usaha dalam mengambil keputusan. Menurutnya, pelaku usaha marketplace, termasuk UMKM yang berjualan secara daring, telah melakukan penyesuaian sistem administrasi, pencatatan transaksi, arus kas, hingga strategi harga menyusul terbitnya kebijakan tersebut.

"Ketika pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan, masyarakat dan dunia usaha akan mempersiapkan diri. Kalau setelah kebijakan berjalan kemudian ditunda, tentu ada biaya penyesuaian dan kebingungan yang harus ditanggung oleh pelaku usaha," kata Marwan.

Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui perdagangan elektronik. 

DJP menegaskan ketentuan tersebut bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan, dari sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya