Berita

Ilustrasi marketplace

Bisnis

Pajak Marketplace Harus Dikaji Matang Sebelum Diberlakukan

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 11:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah diminta lebih berhati-hati dan melakukan kajian komprehensif sebelum menerapkan kebijakan pajak. Perubahan kebijakan dalam waktu singkat, apalagi setelah aturan mulai berlaku, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Jafar, merespons Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda implementasi pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, hanya empat hari setelah kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Berdasarkan pengumuman itu, penerapan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan pajak oleh marketplace akan diberlakukan kembali mulai 1 November 2026.


"Keputusan untuk menunda implementasi pajak marketplace setelah baru empat hari berlaku tentunya menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Kami melihat ada persoalan konsistensi dalam implementasi kebijakan," kata Marwan di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Ia menambahkan, jika sebuah regulasi sudah diberlakukan namun ditunda hanya dalam hitungan hari, hal itu berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap regulasi pemerintah.

Marwan menyebut pemerintah semestinya memastikan kematangan sebuah kebijakan sebelum diumumkan dan diberlakukan. Menurutnya, kajian tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek penerimaan negara, tetapi juga kesiapan pelaksana, dampak ekonomi, kemampuan adaptasi masyarakat dan pelaku usaha, serta efektivitas pelaksanaan di lapangan.

"Setiap kebijakan pemerintah pasti memiliki konsekuensi. Karena itu, sebelum diberlakukan harus ada analisis yang mendalam, simulasi dampak, kesiapan sistem, koordinasi dengan pihak-pihak yang terdampak, dan komunikasi publik yang jelas," ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi regulasi bagi kepastian pelaku usaha dalam mengambil keputusan. Menurutnya, pelaku usaha marketplace, termasuk UMKM yang berjualan secara daring, telah melakukan penyesuaian sistem administrasi, pencatatan transaksi, arus kas, hingga strategi harga menyusul terbitnya kebijakan tersebut.

"Ketika pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan, masyarakat dan dunia usaha akan mempersiapkan diri. Kalau setelah kebijakan berjalan kemudian ditunda, tentu ada biaya penyesuaian dan kebingungan yang harus ditanggung oleh pelaku usaha," kata Marwan.

Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui perdagangan elektronik. 

DJP menegaskan ketentuan tersebut bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan, dari sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya