Berita

Ekshumasi jenazah Sutrimo di tempat pemakaman umum Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 01:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus kematian Sutrimo memasuki tahap baru setelah tim forensik melakukan pemeriksaan terhadap jenazahnya. Dalam pemeriksaan awal, tidak ditemukan luka luar pada tubuh Sutrimo.

Hasil itu didapat berdasarkan proses ekshumasi untuk mengetahui penyebab kematian Sutrimo yang digelar Polda Metro Jaya bersama Polda Jawa Tengah (Jateng) di tempat pemakaman umum Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu 12 Agustus 2026.

“Secara visual kami tidak mendapatkan tanda-tanda luka yang di mana diakibatkan oleh karena kekerasan tumpul maupun kekerasan tajam,” kata Ketua Tim Forensik, Prof Yudi Her Oktaviono.


Ahli forensik dari Universitas Airlangga (Unair) ini menambahkan, setelah pemeriksaan luar, ada beberapa tahapan dari tim gabungan. 

Salah satunya pemeriksaan dalam, serta pengumpulan sampel dalam pemeriksaan lanjutan terhadap jenazah Sutrimo.

"Kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengambil sampel-sampel untuk memastikan, mencari penyebab pasti kematian,” kata Yudi.

Untuk menjaga akuntabilitas dan ketepatan, Yudi menyebut proses pemeriksaan sampel akan melibatkan ahli dari histopatologi, ahli spesialis patologi anatomi, termasuk ahli toksikologi.

“Kami tetap mengupayakan untuk proses identifikasi dan juga untuk mencari penyebab kematian yang lebih lengkap, yaitu dengan pemeriksaan DNA," kata Yudi.

Tim kemudian mengambil sampel untuk pemeriksaan histopatologi dan toksikologi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap penyebab kematian secara lebih menyeluruh.

Histopatologi digunakan untuk melihat perubahan pada sel dan jaringan tubuh. Sementara pemeriksaan toksikologi dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya zat atau senyawa tertentu yang berkontribusi terhadap kematian.

Secara terpisah, tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa Sutrimo bukan berstatus sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) seperti yang diberitakan. 

Menurutnya, Sutrimo lebih banyak menjaga rumah kosong dan tinggal di sana.

Kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya menyebut bahwa Sutrimo sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain. Sehingga, dia tidak terus-terusan bekerja dengan Febrie.

“Jadi posisi almarhum bukan sebagai Karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” kata Firman dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu 12 Agustus 2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya