Berita

Ekshumasi jenazah Sutrimo di tempat pemakaman umum Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 01:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus kematian Sutrimo memasuki tahap baru setelah tim forensik melakukan pemeriksaan terhadap jenazahnya. Dalam pemeriksaan awal, tidak ditemukan luka luar pada tubuh Sutrimo.

Hasil itu didapat berdasarkan proses ekshumasi untuk mengetahui penyebab kematian Sutrimo yang digelar Polda Metro Jaya bersama Polda Jawa Tengah (Jateng) di tempat pemakaman umum Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu 12 Agustus 2026.

“Secara visual kami tidak mendapatkan tanda-tanda luka yang di mana diakibatkan oleh karena kekerasan tumpul maupun kekerasan tajam,” kata Ketua Tim Forensik, Prof Yudi Her Oktaviono.


Ahli forensik dari Universitas Airlangga (Unair) ini menambahkan, setelah pemeriksaan luar, ada beberapa tahapan dari tim gabungan. 

Salah satunya pemeriksaan dalam, serta pengumpulan sampel dalam pemeriksaan lanjutan terhadap jenazah Sutrimo.

"Kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengambil sampel-sampel untuk memastikan, mencari penyebab pasti kematian,” kata Yudi.

Untuk menjaga akuntabilitas dan ketepatan, Yudi menyebut proses pemeriksaan sampel akan melibatkan ahli dari histopatologi, ahli spesialis patologi anatomi, termasuk ahli toksikologi.

“Kami tetap mengupayakan untuk proses identifikasi dan juga untuk mencari penyebab kematian yang lebih lengkap, yaitu dengan pemeriksaan DNA," kata Yudi.

Tim kemudian mengambil sampel untuk pemeriksaan histopatologi dan toksikologi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap penyebab kematian secara lebih menyeluruh.

Histopatologi digunakan untuk melihat perubahan pada sel dan jaringan tubuh. Sementara pemeriksaan toksikologi dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya zat atau senyawa tertentu yang berkontribusi terhadap kematian.

Secara terpisah, tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa Sutrimo bukan berstatus sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) seperti yang diberitakan. 

Menurutnya, Sutrimo lebih banyak menjaga rumah kosong dan tinggal di sana.

Kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya menyebut bahwa Sutrimo sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain. Sehingga, dia tidak terus-terusan bekerja dengan Febrie.

“Jadi posisi almarhum bukan sebagai Karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” kata Firman dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu 12 Agustus 2026.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya