Berita

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 00:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta memiliki kapasitas yang mencukupi untuk menerbitkan obligasi daerah. Rencananya, obligasi daerah ini akan diterbitkan pada tahun depan.

"Penting sekali yang saya sampaikan, bahwa sesungguhnya kapasitas kita itu masih mencukupi," kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 12 Agustus 2026.

Pemprov DKI menaikkan obligasi daerah menjadi Rp5,6 triliun yang akan diterbitkan secara bertahap pada 2027 dan 2028.


"Usulan dari rencana Pemprov DKI Jakarta untuk penerbitan obligasi, itu kita pahami bersama bahwa memang kita mengusulkan sekarang ini Rp5,6 triliun," kata Eli, sapaan Suharini Eliawati.

Eli mengatakan, dari total Rp5,6 triliun tersebut, penerbitan obligasi akan dibagi menjadi dua tahap. Pada 2027, Pemprov DKI berencana menerbitkan obligasi senilai Rp4,2 triliun. Sementara Rp1,3 triliun sisanya akan diterbitkan pada 2028.

"Dua kali ya. Di 2027 akan diterbitkan Rp 4,2 triliun, yang Rp 1,3 triliun nanti di 2028," kata Eli. 

Menurut Eli, pembagian penerbitan tersebut dilakukan agar Pemprov DKI tidak langsung menarik seluruh dana obligasi. Karena jika dana langsung ditarik seluruhnya, beban pembayaran akan mulai berjalan, sehingga perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan proyek.

"Jangan sampai kemudian uang sudah kita tarik berarti kan argo udah jalan. Nanti menjadi kebebanannya kan kita harus hitung ulang," kata Eli.

Rencana penggunaan dana obligasi akan diarahkan untuk sejumlah proyek yang menjadi prioritas Pemprov DKI Jakarta. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kemacetan, banjir, kesehatan, dan pendidikan.

Eli menambahkan, proyek yang dibiayai obligasi harus memenuhi persyaratan tertentu. Salah satu yang paling memungkinkan adalah proyek infrastruktur yang bersifat multi-years dan sudah berjalan.

"Pembebasan lahan tidak akan dimasukkan sebagai kegiatan yang dibiayai melalui obligasi daerah," pungkas Eli.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya