Berita

Peresmian gerai Pojok PPPB di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Bisnis

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 00:02 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperluas akses pasar produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pangan lokal melalui kerja sama dengan ritel modern.

Langkah tersebut ditandai dengan peresmian gerai Point Coffee dan Pojok Product Placement Pilihan Busan (Pojok PPPB) di lapangan parkir Kemendag, Jakarta, Rabu,12 Agustus 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, kehadiran Pojok PPPB menjadi langkah konkret Kemendag dalam memperluas akses pasar bagi produk UMKM.


“Kami terus mendorong perluasan akses pasar produk-produk UMKM terkurasi dalam PPPB, termasuk untuk menembus ritel modern melalui Point Coffee dan Indomaret,” kata Budi saat peresmian.

PPPB merupakan program promosi periodik yang digagas Budi bagi produk pangan dan nonpangan UMKM. Setiap tiga hingga empat bulan, berbagai produk UMKM dikurasi untuk dipajang di ruang tamu Kemendag sekaligus diperkenalkan kepada tamu yang berkunjung.

Saat peresmian, sebanyak 15 produk pangan lokal hasil program PPPB ditampilkan dan dipasarkan langsung kepada masyarakat. 

Produk tersebut meliputi makanan kemasan dan camilan, seperti jamur garing, pempek garing, kue kering, keripik kentang, keripik pisang, keripik kulit ikan, makanan berbahan pisang, dan aneka kerupuk.

Sementara itu, CEO Indomaret Group Sinarman Jonatan menyampaikan kesiapan mendukung berbagai inisiatif Kemendag untuk memperluas akses pasar dan mendorong pengembangan UMKM.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha penting untuk menciptakan ekosistem yang mendukung UMKM agar dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

“Indomaret Group siap memberikan dukungan terhadap berbagai inisiatif Kemendag dalam memperkuat UMKM,” ujar Sinarman.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya