Berita

Pengacara magang yang juga terdakwa kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, Bangun Paulus Tudungta, berbincang dengan keluarga sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pengacara Magang Bangun Paulus Didakwa Peras Pengusaha Muda

Ancam Pakai Palu dan Borgol
RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 23:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus hukum yang menyeret oknum pengacara magang, Bangun Paulus Tudungta, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bangun didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda berinisial VL.

"Intinya pasalnya ini ada dua. Jadi untuk dakwaan kesatu kita buat alternatif karena dakwaan kesatu kan Pasal 482 ayat (1) huruf a yang unsur-unsurnya pemerasan dengan ancaman kekerasan, dan ini ancamannya maksimal 9 tahun," kata Jaksa Andri Saputra kepada wartawan usai sidang pembacaan dakwaan di PN Jakpus, Rabu sore, 12 Agustus 2026.

"Kemudian untuk dakwaan kedua, Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Nah ini ancamannya lebih ringan, 4 tahun, karena menyangkut pemerasan tapi dengan cara membuka rahasia," tambahnya.


Menurut Andri, perkara bermula dari persoalan uang antara terdakwa Bangun Paulus dengan korban. Dalam perjalanannya, terdakwa melakukan pemerasan dan pengancaman pada 19 Februari dan 2 Maret 2026 di Jakarta Pusat.

Peristiwa bermula ketika Bangun bersama empat rekannya mengajak VL menggunakan mobil Toyota Fortuner menuju kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran. Di lokasi tersebut, Bangun menunjukkan rekaman CCTV terkait dugaan pengambilan uang dari ATM miliknya oleh Vinson sebesar Rp19,25 juta.

Menurut dakwaan, Bangun kemudian membentak dan memiting leher VL sambil meminta uang Rp500 juta sebagai ganti rugi. Karena VL tidak mampu, permintaan diturunkan menjadi Rp200 juta, Rp50 juta, hingga Rp30 juta. Dalam kondisi ketakutan, Vinson akhirnya mentransfer Rp22 juta kepada Bangun. Namun, Bangun tetap meminta kekurangan Rp8 juta dan mengancam akan memborgol serta membawa VL ke Polres Jakarta Pusat.

Ancaman berlanjut ketika Bangun menghentikan mobil di tempat gelap di kawasan Kemayoran. Jaksa menyebut Bangun mengambil palu yang sebelumnya dipegang rekannya dan mengancam akan memukul VL. Dompet VL juga dirampas dan KTP serta NPWP miliknya difoto tanpa izin.

VL kemudian dibawa secara paksa menuju Bogor dan di Rest Area KM 35 Jagorawi kembali menyerahkan Rp8 juta melalui transfer ke rekening Bangun. Total uang yang diterima saat itu mencapai Rp30 juta.

Setelah menerima Rp30 juta, Bangun disebut kembali mengancam melalui WhatsApp dengan mengirimkan bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian uang ATM. Bangun meminta VL membicarakan persoalan tersebut dan menyatakan laporan bisa dihentikan jika ada niat untuk berdamai. Pada 27 Februari 2026, VL bersama sejumlah orang kemudian menemui Bangun di Lippo Mal Puri. Dalam pertemuan Bangun disebut meminta Rp350 juta dan mengancam akan memperpanjang perkara pencurian jika uang tidak diberikan.

Karena merasa takut, VL disebut menyanggupi permintaan Rp350 juta tersebut dengan cara dicicil. Pembayaran kemudian dilakukan pada 2 Maret 2026 melalui myBCA di Duta Merlin, Jakarta Pusat, sebesar Rp50 juta ke rekening Bangun. Jaksa menyatakan akibat rangkaian perbuatan tersebut, VL mengalami kerugian sebesar Rp60,75 juta, yang merupakan total uang yang telah diserahkan kepada Bangun.

"Saksi lebih kurang di atas 10 tapi nanti kita sortir mana yang keterangannya menguatkan dakwaan kita. Barang bukti yang pasti banyak. Chat-chatan, bukti transfer, dan percakapan-percakapan terkait pemerasan. Nanti kita sampaikan di persidangan," tukas Jaksa Andri Saputra.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya