Berita

Pengacara magang yang juga terdakwa kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, Bangun Paulus Tudungta, berbincang dengan keluarga sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pengacara Magang Bangun Paulus Didakwa Peras Pengusaha Muda

Ancam Pakai Palu dan Borgol
RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 23:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus hukum yang menyeret oknum pengacara magang, Bangun Paulus Tudungta, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bangun didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda berinisial VL.

"Intinya pasalnya ini ada dua. Jadi untuk dakwaan kesatu kita buat alternatif karena dakwaan kesatu kan Pasal 482 ayat (1) huruf a yang unsur-unsurnya pemerasan dengan ancaman kekerasan, dan ini ancamannya maksimal 9 tahun," kata Jaksa Andri Saputra kepada wartawan usai sidang pembacaan dakwaan di PN Jakpus, Rabu sore, 12 Agustus 2026.

"Kemudian untuk dakwaan kedua, Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Nah ini ancamannya lebih ringan, 4 tahun, karena menyangkut pemerasan tapi dengan cara membuka rahasia," tambahnya.


Menurut Andri, perkara bermula dari persoalan uang antara terdakwa Bangun Paulus dengan korban. Dalam perjalanannya, terdakwa melakukan pemerasan dan pengancaman pada 19 Februari dan 2 Maret 2026 di Jakarta Pusat.

Peristiwa bermula ketika Bangun bersama empat rekannya mengajak VL menggunakan mobil Toyota Fortuner menuju kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran. Di lokasi tersebut, Bangun menunjukkan rekaman CCTV terkait dugaan pengambilan uang dari ATM miliknya oleh Vinson sebesar Rp19,25 juta.

Menurut dakwaan, Bangun kemudian membentak dan memiting leher VL sambil meminta uang Rp500 juta sebagai ganti rugi. Karena VL tidak mampu, permintaan diturunkan menjadi Rp200 juta, Rp50 juta, hingga Rp30 juta. Dalam kondisi ketakutan, Vinson akhirnya mentransfer Rp22 juta kepada Bangun. Namun, Bangun tetap meminta kekurangan Rp8 juta dan mengancam akan memborgol serta membawa VL ke Polres Jakarta Pusat.

Ancaman berlanjut ketika Bangun menghentikan mobil di tempat gelap di kawasan Kemayoran. Jaksa menyebut Bangun mengambil palu yang sebelumnya dipegang rekannya dan mengancam akan memukul VL. Dompet VL juga dirampas dan KTP serta NPWP miliknya difoto tanpa izin.

VL kemudian dibawa secara paksa menuju Bogor dan di Rest Area KM 35 Jagorawi kembali menyerahkan Rp8 juta melalui transfer ke rekening Bangun. Total uang yang diterima saat itu mencapai Rp30 juta.

Setelah menerima Rp30 juta, Bangun disebut kembali mengancam melalui WhatsApp dengan mengirimkan bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian uang ATM. Bangun meminta VL membicarakan persoalan tersebut dan menyatakan laporan bisa dihentikan jika ada niat untuk berdamai. Pada 27 Februari 2026, VL bersama sejumlah orang kemudian menemui Bangun di Lippo Mal Puri. Dalam pertemuan Bangun disebut meminta Rp350 juta dan mengancam akan memperpanjang perkara pencurian jika uang tidak diberikan.

Karena merasa takut, VL disebut menyanggupi permintaan Rp350 juta tersebut dengan cara dicicil. Pembayaran kemudian dilakukan pada 2 Maret 2026 melalui myBCA di Duta Merlin, Jakarta Pusat, sebesar Rp50 juta ke rekening Bangun. Jaksa menyatakan akibat rangkaian perbuatan tersebut, VL mengalami kerugian sebesar Rp60,75 juta, yang merupakan total uang yang telah diserahkan kepada Bangun.

"Saksi lebih kurang di atas 10 tapi nanti kita sortir mana yang keterangannya menguatkan dakwaan kita. Barang bukti yang pasti banyak. Chat-chatan, bukti transfer, dan percakapan-percakapan terkait pemerasan. Nanti kita sampaikan di persidangan," tukas Jaksa Andri Saputra.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya