Berita

Tersangka OTT Pemalang. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Dalam Kasus Bupati Pemalang
RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 22:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara lain selain perkara yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di rumah Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah dari tersangka Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS).

Temuan tersebut didapat dalam rangkaian penggeledahan lanjutan terkait perkara dugaan pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang, Anom.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, dokumen tersebut mengindikasikan adanya perkara lain yang tengah didalami penyidik.


"Salah satunya yang kami bisa sampaikan bahwa ada temuan dokumen di tersangka orang tua DIS. Itu ada dokumen-dokumen pengurusan perkara selain yang Pemalang," kata Taufik seperti dikutip RMOL, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Taufik, dokumen tersebut ditemukan di rumah Lilik Budi. Namun, penyidik belum mengungkap perkara lain yang dimaksud karena proses pendalaman masih berlangsung.

"Jadi ada mungkin kita bisa sebut masih di Jawa Tengah gitu ya. Karena nanti ini masih didalamin seperti apa," ujarnya.

Taufik meminta agar informasi mengenai temuan tersebut tidak dibuka terlalu jauh karena penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penindakan di lapangan.

"Khawatirnya nanti sudah ada kegiatan-kegiatan penyelidikan yang masih berlangsung. Kemudian dianggap ini bocor lagi gitu. Padahal ini untuk mengonfirmasi saja bahwa betul sudah ada update di proses yang berjalan," tegasnya.

KPK sebelumnya menduga Lilik memanfaatkan informasi penanganan perkara yang diperoleh dari anaknya yang merupakan oknum Brimob Polri yang dipekerjakan di KPK sebagai Staf Administrasi KPK untuk melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara OTT Pemalang, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias.

Selain perkara pemerasan, KPK juga membuka peluang mengembangkan dugaan tindak pidana lain, termasuk suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya