Sidang debottlenecking dipimpin Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)
Sejumlah pelaku usaha menyampaikan keluhan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait tingginya biaya logistik dan kendala perizinan pemanfaatan hutan produksi.
Keluhan tersebut disampaikan dalam sidang Debottlenecking yang dipimpin Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu 12 Agustus 2026.
Aduan pertama disampaikan Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo) yang mewakili PT Jakarta Mitra Graha. Mereka menyoroti disparitas tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo) di depo peti kemas kosong di luar kawasan pelabuhan.
Tarif LoLo di depo peti kemas kosong di luar kawasan pelabuhan disebut sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000, lebih tinggi per kontainer dibandingkan tarif layanan serupa di dalam pelabuhan.
DPN Depalindo menilai disparitas tersebut terjadi karena belum terdapat regulasi khusus yang mengatur struktur, komponen, serta golongan tarif jasa LoLo di depo peti kemas kosong di luar kawasan pelabuhan.
Pelaku usaha juga mengeluhkan sejumlah pungutan tambahan, seperti biaya cleaning, damage, survei, administrasi, dan segel. Mereka meminta adanya standar pemeriksaan yang lebih jelas serta rincian biaya dalam invoice untuk meningkatkan transparansi dan kepastian biaya.
Selain itu, diperlukan penguatan koordinasi pengawasan terhadap perizinan depo antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan agar tata kelola layanan lebih seragam.
Menanggapi keluhan tersebut, Purbaya mengatakan pemerintah akan mendalami persoalan tarif dan tata kelola depo peti kemas kosong. Menurut dia, mekanisme layanan depo perlu diseragamkan, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan pelabuhan.
Pemerintah juga akan mengkaji ketentuan bagi perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo di Indonesia.
Purbaya mengatakan Satgas P3M-PPE akan menindaklanjuti persoalan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait. Langkah ini ditujukan untuk memberikan kepastian berusaha sekaligus mendorong efisiensi proses logistik.
Pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui rapat koordinasi Satgas P3M-PPE dalam waktu dua minggu.
"Yang penting, kita ingin memastikan potensi nilai ekonomi sebesar Rp2-3 triliun dapat terus dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri. Penyesuaian aturan ini juga akan turut membantu UMKM, dan pada akhirnya dapat membantu meredakan tekanan terhadap rupiah," ujar Purbaya.
Sementara itu, keluhan lainnya disampaikan PT Ika Trias Serangkai, perusahaan pengolahan dan eksportir Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berbasis getah pinus di Aceh.
Perusahaan yang mengolah dan mengekspor 12 produk turunan, antara lain gondorukem dan terpentin, ke 26 negara itu mengeluhkan belum terbitnya Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Perizinan tersebut diperlukan untuk kawasan hutan produksi seluas sekitar 44.715 hektare di Kabupaten Aceh Jaya.
Permohonan yang diajukan melalui Online Single Submission (OSS) masih memerlukan penyelesaian karena sebagian besar areal yang diajukan terindikasi berada di bekas konsesi PBPH PT Aceh Inti Timber yang izinnya telah dicabut.
Penataan lahan tersebut perlu mengikuti mekanisme khusus untuk areal bekas pencabutan izin konsesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023.
Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan dan berpotensi menghambat penyerapan bahan baku getah pinus sesuai kapasitas produksi.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta PT Ika Trias Serangkai untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Penyelesaian kasus tersebut disebut akan dilakukan secara hati-hati dan terkoordinasi mengingat terdapat indikasi persoalan serupa pada lahan bekas pencabutan konsesi lainnya.
Kasus PT Ika Trias Serangkai berpotensi menjadi preseden dalam penetapan kebijakan untuk kasus serupa ke depan.