Berita

SPKLU di Rest Area Jalan Tol yang dikelola Jasa Marga. (Foto: Dokumentasi Jasa Marga)

Bisnis

Pemerintah Percepat Pemerataan SPKLU Dorong Partisipasi Pelaku Usaha

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 21:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah terus menggenjot pemerataan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai wilayah Indonesia seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pengembangan SPKLU melalui penguatan sinergi antarpemangku kepentingan sekaligus membuka peluang bagi badan usaha untuk mengambil bagian dalam pembangunan ekosistem kendaraan listrik nasional.

Koordinator Pengembangan Smart Grid, Stasiun Pengisian dan Penyimpanan Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian ESDM, Wahyudi Joko Santoso, mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema pengembangan SPKLU yang memungkinkan hadirnya berbagai model bisnis.


“Pengembangan SPKLU juga membuka ruang bagi beragam model bisnis. Keberagaman model usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi badan usaha dan mempercepat penyediaan infrastruktur pengisian di berbagai wilayah,” kata Joko, dikutip Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU periode 2025-2030.

Regulasi tersebut menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan SPKLU, termasuk mempertimbangkan persebaran lokasi serta jenis teknologi pengisian yang dibutuhkan.

Ditjen Gatrik, kata Joko, juga terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan infrastruktur pengisian kendaraan listrik dapat berjalan lebih cepat dan merata.

Adapun lokasi pengembangan SPKLU diarahkan tidak hanya di pusat kota. Pemerintah merencanakan penyediaannya di sejumlah titik strategis, mulai dari pusat perbelanjaan, perkantoran, kawasan industri, rest area jalan tol, SPBU, kawasan pariwisata, rumah sakit, stasiun kereta api, terminal, hotel hingga pelabuhan.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya memangkas proses perizinan bagi badan usaha yang ingin masuk dalam bisnis penyediaan SPKLU.

Subkoordinator Pengembangan Stasiun Pengisian dan Penyimpanan Listrik Ditjen Gatrik Kementerian ESDM, Andi Nur Arief Wibowo, mengatakan penyederhanaan perizinan menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menarik lebih banyak pelaku usaha.

“Peluangnya (pengembangan SPKLU) izinnya sudah semakin sederhana, Pemerintah sudah punya plan untuk pengembangan SPKLU, dan juga model bisnis yang beragam,” ujar Andi.

Pemerintah berharap kemudahan tersebut dapat menciptakan iklim usaha yang lebih efisien sekaligus mempercepat pertumbuhan infrastruktur pengisian kendaraan listrik di Indonesia.

Sementara itu, pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik nasional mulai tercermin dari meningkatnya konsumsi listrik pada SPKLU.

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), M Fahrur Rozy, sebelumnya menyebut konsumsi listrik SPKLU hingga Juni 2026 telah mencapai 62,4 juta kilowatt hour (kWh).

Angka tersebut bahkan telah melampaui konsumsi listrik SPKLU sepanjang 2025 yang tercatat sebesar 48,5 juta kWh.

Dengan realisasi tersebut, konsumsi listrik SPKLU pada enam bulan pertama 2026 telah tumbuh sekitar 28 persen dibandingkan total konsumsi sepanjang tahun sebelumnya.

Pertumbuhan itu menjadi salah satu indikator semakin kuatnya penggunaan kendaraan listrik sekaligus kebutuhan terhadap infrastruktur pengisian yang memadai di berbagai daerah.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya