Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Nusantara

Kemenag Luruskan Soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal: Bukan IPO dan Tanpa Resiko

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 19:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama memberikan penjelasan mengenai program wakaf saham yang melibatkan Nazhir Masjid Istiqlal dan Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Program tersebut bukan berarti Masjid Istiqlal melakukan investasi saham atau penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan, keterlibatan Masjid Istiqlal dilakukan melalui Nazhir dalam memfasilitasi Gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan 'Yuk Wakaf Saham'.


Penjelasan ini disampaikan menyusul pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan BEI yang sebelumnya mendapat perhatian masyarakat.

Thobib menegaskan, Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba (non-profit). Karena itu, masjid tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana.

"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," jelas Thobib di Jakarta, Rabu 12 Agustus 2026. 

Saham yang telah diwakafkan kemudian memberikan manfaat yang disalurkan untuk kepentingan sosial keumatan.

“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” lanjutnya.

Menurut Thobib, wakaf saham telah memiliki dasar syariah dan regulasi di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham, sementara Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019.

Seluruh saham yang digunakan dalam program tersebut juga wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

"Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar)," tegas Karo Humas.

Pengelolaan program dilakukan bersama Manajer Investasi terdaftar, PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, serta Bank Kustodian resmi. Pencatatan dan pelaporan aset wakaf terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Thobib menilai tanggapan yang berkembang di masyarakat dapat menjadi momentum untuk memperkuat literasi mengenai wakaf dan instrumen keuangan syariah.

"Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat," ujarnya. 

Ia menambahkan, program tersebut juga diarahkan untuk memperluas literasi ekonomi syariah agar masyarakat dapat ikut berpartisipasi dengan nilai yang relatif terjangkau, bahkan mulai dari Rp10.000.

"Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah," tambah Thobib.

"Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik, sehingga setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat senantiasa berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman," pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya