Bupati Langkat, Syah Afandin. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Pejabat hingga pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat tahun 2025-2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di tiga tempat berbeda. Pemeriksaan pertama dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan kedua dilakukan di Lapas Tanjung Gusta. Dan pemeriksaan ketiga dilakukan di Rutan Kelas I Medan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu sore, 12 Agustus 2026.
Saksi-saksi yang dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yakni Ilhamsyah Bangun selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Langkat, Muhammad Nuh selaku pegawai Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.
Selanjutnya saksi yang diagendakan diperiksa di Lapas Tanjung Gusta, yakni Juned Effendi selaku wiraswasta. Sedangkan saksi yang diagendakan diperiksa di Rutan Kelas I Medan, yakni Supriadi selaku mantan PPK Kadisdik.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menggelar OTT pada 2 Juli 2026 di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Tim KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Syah Afandin, setelah menemukan uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek. Saat mengamankan mobil milik Syah Afandin, penyidik juga menemukan 55 keping logam bertuliskan platinum dengan berat bervariasi yang kemudian turut disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan Syah Afandin (SAF) selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 sebagai tersangka penerima suap, dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 sebagai tersangka pemberi suap.
Konstruksi perkara bermula ketika pada 2025 Yaqub memperoleh 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Langkat senilai Rp9,5 miliar, dan lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) senilai Rp748 juta melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
Atas proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan, dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.
Dari total komitmen fee sebesar Rp1,11 miliar lebih, Yaqub disebut telah menyerahkan Rp800 juta kepada Syah Afandin secara bertahap melalui perantara.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta tambahan Rp300 juta. Namun, Yaqub hanya sanggup menyerahkan Rp100 juta. Penyerahan uang melalui Syahrial (SYH) selaku orang dekat Bupati sekaligus mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang juga sempat terjaring OTT.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.
Dugaan gratifikasi tersebut antara lain berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah.