Berita

Kabid Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir. (Foto: RMOL)

Hukum

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 16:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polri membantah pemberitaan yang menyebut Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri menjadi “sarang narkoba” dan menyediakan berbagai fasilitas ilegal bagi tahanan.

Kabid Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, hasil inspeksi dan razia mendadak memang menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan serta pengawasan tahanan.

Namun, temuan tersebut tidak berkaitan dengan peredaran maupun penggunaan narkoba di dalam rutan.


“Pemberitaan yang menyebut Rutan Bareskrim menjadi sarang narkoba tidak benar. Namun, kami tidak menutup-nutupi bahwa dalam razia mendadak yang kami lakukan memang ditemukan beberapa pelanggaran, baik yang dilakukan petugas penjagaan maupun tahanan,” kata Johnny di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Johnny, sejumlah pelanggaran yang ditemukan di antaranya petugas memberikan kesempatan kepada keluarga tahanan untuk membesuk di luar jadwal yang telah ditentukan.

Petugas juga diketahui menyediakan tempat atau dapur bagi tahanan untuk membuat makanan dan kopi. Fasilitas tersebut dinilai tidak semestinya diberikan apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan standar pengelolaan rutan.

Sementara dari sisi tahanan, petugas menemukan sejumlah uang yang disimpan di dalam sel serta telepon seluler yang disembunyikan di dalam sebuah buku.

“Seluruh tahanan sudah dilakukan tes narkoba, khususnya mereka yang terkait perkara narkotika. Hasilnya semuanya negatif,” tegas Johnny.

Dengan hasil tersebut, kata dia, tidak ditemukan fakta adanya penggunaan narkoba oleh para tahanan sebagaimana kesan yang muncul dalam pemberitaan. Meski begitu, Polri tetap menjadikan temuan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan dan membenahi tata kelola Rutan Bareskrim.

Terhadap anggota penjagaan yang didapati melakukan pelanggaran, pemeriksaan juga telah dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Anggota penjagaan yang didapati melakukan pelanggaran sudah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam. Tentu setiap pelanggaran harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Johnny.

Polri juga akan memperketat pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke ruang tahanan, pelaksanaan jam kunjungan, hingga kepatuhan terhadap prosedur penjagaan.

“Walaupun substansi pemberitaan mengenai Rutan Bareskrim sebagai sarang narkoba tidak benar, informasi yang berkembang tetap kami jadikan bahan evaluasi. Setiap temuan akan kami tindak lanjuti untuk memperbaiki pelaksanaan tugas penjagaan dan memastikan pengelolaan tahanan berjalan sesuai aturan,” kata Johnny.

Polri, lanjutnya, tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran, baik yang dilakukan petugas maupun tahanan.

“Prinsipnya, kalau memang ada pelanggaran, kami akui dan kami perbaiki. Tetapi informasi yang disampaikan kepada masyarakat juga harus sesuai dengan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya