Berita

Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Pemerintah Pangkas Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen, Berlaku September

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 14:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memutuskan untuk memangkas bunga kredit pada program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) dari 20 persen menjadi 8 persen.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pemangkasan tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar tidak membebani perempuan prasejahtera dan ibu-ibu pelaku usaha ultra mikro yang belum memiliki akses ke perbankan.

"Perintah dari Pak Presiden harus didorong di bawah 10 persen agar tidak membebani beliau-beliau, ibu-ibu yang masuk dalam golongan para sejahtera. Alhamdulillah, formulasi, pola, mekanismenya sudah ketemu dan diputuskan, bunganya kurang lebih sekitar 8 persen. Jadi, dari yang angka tadi, kurang lebih 20 persen, berdasarkan cerita dari Pak Presiden, turun di 8 persen," kata Maman di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2026.


Maman menyebut, nasabah yang tergabung dalam Permodalan Nasional Madani (PNM) Program Mekaar sudah mencapai lebih dari 14 juta nasabah. Dengan pemberian keringanan tersebut, pemerintah berharap para ibu pelaku usaha tidak lagi terbebani bunga yang besar.

"Agar bunga yang selama ini didapatkan oleh, diterima oleh ibu-ibu yang tergabung dalam program Mekar yang ada kurang lebih sekitar 14 jutaan itu, bunganya kurang lebih sekitar 20 persenan average," jelasnya.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada September 2026 mendatang.

"Nah, itulah Pak Presiden harapannya agar rakyat kecil itu juga jangan sampai terbebani dengan rumah-rumah yang tinggi. Jadi, sekarang sudah diputuskan di 8 persen. Dan, nanti di awal September mulai berlakunya," pungkas Maman.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya