Berita

Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Pemerintah Pangkas Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen, Berlaku September

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 14:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memutuskan untuk memangkas bunga kredit pada program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) dari 20 persen menjadi 8 persen.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pemangkasan tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar tidak membebani perempuan prasejahtera dan ibu-ibu pelaku usaha ultra mikro yang belum memiliki akses ke perbankan.

"Perintah dari Pak Presiden harus didorong di bawah 10 persen agar tidak membebani beliau-beliau, ibu-ibu yang masuk dalam golongan para sejahtera. Alhamdulillah, formulasi, pola, mekanismenya sudah ketemu dan diputuskan, bunganya kurang lebih sekitar 8 persen. Jadi, dari yang angka tadi, kurang lebih 20 persen, berdasarkan cerita dari Pak Presiden, turun di 8 persen," kata Maman di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2026.


Maman menyebut, nasabah yang tergabung dalam Permodalan Nasional Madani (PNM) Program Mekaar sudah mencapai lebih dari 14 juta nasabah. Dengan pemberian keringanan tersebut, pemerintah berharap para ibu pelaku usaha tidak lagi terbebani bunga yang besar.

"Agar bunga yang selama ini didapatkan oleh, diterima oleh ibu-ibu yang tergabung dalam program Mekar yang ada kurang lebih sekitar 14 jutaan itu, bunganya kurang lebih sekitar 20 persenan average," jelasnya.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada September 2026 mendatang.

"Nah, itulah Pak Presiden harapannya agar rakyat kecil itu juga jangan sampai terbebani dengan rumah-rumah yang tinggi. Jadi, sekarang sudah diputuskan di 8 persen. Dan, nanti di awal September mulai berlakunya," pungkas Maman.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya