Berita

Ilustrasi AI

Bisnis

UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen Tanda Standardisasi Masih Lemah

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 14:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Masih rendahnya jumlah produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) yang telah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) disorot Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief. Berdasarkan data yang ada, UMKM yang sudah bersertifikat SNI belum mencapai 1 persen.

Menurut Hendry, standardisasi produk merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas dan daya saing UMKM dan IKM atau Industri Kecil dan Menengah. Sertifikasi SNI dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang produk UMKM dan IKM masuk ke pasar yang lebih luas.

Padahal, pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menyediakan berbagai bentuk fasilitasi pengujian dan sertifikasi SNI bagi UMKM dan IKM. Salah satunya melalui program SNI Bina UMK yang menyasar usaha dengan tingkat risiko rendah.


Hendry menilai rendahnya jumlah UMKM bersertifikat SNI tidak bisa hanya dilihat dari sisi kemauan pelaku usaha. Ada sejumlah persoalan di lapangan yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah.

“Kita punya jutaan UMKM dengan produk yang sangat beragam dan potensial. Tetapi kalau yang sudah memenuhi dan mendapatkan sertifikasi SNI masih di bawah satu persen, berarti ada persoalan yang harus kita selesaikan bersama, bukan hanya dibebankan kepada pelaku UMKM,” ujar Hendry Munief, Rabu, 12 Agustus 2026.

Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah keterbatasan fasilitas laboratorium pengujian serta kantor layanan teknis di berbagai daerah.

Menurut Hendry, akses terhadap fasilitas pengujian menjadi faktor penting karena pelaku UMKM membutuhkan layanan yang dekat, mudah dijangkau, dan sesuai dengan kebutuhan produk yang mereka hasilkan. Keterbatasan fasilitas tersebut berpotensi membuat proses pengujian menjadi lebih panjang dan menambah biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha.

“Jangan sampai UMKM yang berada di daerah harus menghadapi biaya dan waktu yang besar hanya untuk mendapatkan layanan pengujian. Infrastruktur standardisasi juga harus hadir lebih dekat dengan sentra-sentra UMKM,” katanya.

Selain fasilitas, biaya dan proses pendampingan teknis juga menjadi tantangan. Bagi sebagian pelaku usaha mikro dan kecil, proses memenuhi persyaratan teknis hingga memperoleh sertifikasi membutuhkan waktu, pengetahuan, dan biaya yang tidak sedikit.

Karena itu, Hendry mendorong agar pendampingan dilakukan secara lebih intensif dan berkelanjutan, bukan hanya sebatas sosialisasi. Dia juga menilai terdapat faktor regulasi yang membuat tingkat kepemilikan SNI pada UMKM terlihat masih rendah.

Sebagian besar produk UMKM masuk dalam kategori usaha atau produk dengan risiko rendah yang belum diwajibkan atau mandatory untuk memiliki SNI.

Artinya, bagi sebagian pelaku UMKM, sertifikasi SNI belum menjadi kewajiban regulasi sehingga penerapannya masih bergantung pada kesadaran, kebutuhan pasar, dan kemampuan masing-masing pelaku usaha.

Menurut Hendry, kondisi tersebut perlu dipahami dalam melihat angka adopsi SNI UMKM. Namun demikian, ia menilai pemerintah tetap perlu memberikan insentif dan pendampingan agar semakin banyak UMKM secara sukarela meningkatkan standar produknya.

“Kalau sebagian besar UMKM berada pada kategori risiko rendah dan belum diwajibkan ber-SNI, maka pemerintah harus membangun insentif agar mereka melihat standardisasi sebagai kebutuhan dan peluang pasar, bukan sekadar kewajiban,” jelasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya