Berita

Ilustrasi AI

Bisnis

UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen Tanda Standardisasi Masih Lemah

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 14:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Masih rendahnya jumlah produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) yang telah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) disorot Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief. Berdasarkan data yang ada, UMKM yang sudah bersertifikat SNI belum mencapai 1 persen.

Menurut Hendry, standardisasi produk merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas dan daya saing UMKM dan IKM atau Industri Kecil dan Menengah. Sertifikasi SNI dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang produk UMKM dan IKM masuk ke pasar yang lebih luas.

Padahal, pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menyediakan berbagai bentuk fasilitasi pengujian dan sertifikasi SNI bagi UMKM dan IKM. Salah satunya melalui program SNI Bina UMK yang menyasar usaha dengan tingkat risiko rendah.


Hendry menilai rendahnya jumlah UMKM bersertifikat SNI tidak bisa hanya dilihat dari sisi kemauan pelaku usaha. Ada sejumlah persoalan di lapangan yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah.

“Kita punya jutaan UMKM dengan produk yang sangat beragam dan potensial. Tetapi kalau yang sudah memenuhi dan mendapatkan sertifikasi SNI masih di bawah satu persen, berarti ada persoalan yang harus kita selesaikan bersama, bukan hanya dibebankan kepada pelaku UMKM,” ujar Hendry Munief, Rabu, 12 Agustus 2026.

Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah keterbatasan fasilitas laboratorium pengujian serta kantor layanan teknis di berbagai daerah.

Menurut Hendry, akses terhadap fasilitas pengujian menjadi faktor penting karena pelaku UMKM membutuhkan layanan yang dekat, mudah dijangkau, dan sesuai dengan kebutuhan produk yang mereka hasilkan. Keterbatasan fasilitas tersebut berpotensi membuat proses pengujian menjadi lebih panjang dan menambah biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha.

“Jangan sampai UMKM yang berada di daerah harus menghadapi biaya dan waktu yang besar hanya untuk mendapatkan layanan pengujian. Infrastruktur standardisasi juga harus hadir lebih dekat dengan sentra-sentra UMKM,” katanya.

Selain fasilitas, biaya dan proses pendampingan teknis juga menjadi tantangan. Bagi sebagian pelaku usaha mikro dan kecil, proses memenuhi persyaratan teknis hingga memperoleh sertifikasi membutuhkan waktu, pengetahuan, dan biaya yang tidak sedikit.

Karena itu, Hendry mendorong agar pendampingan dilakukan secara lebih intensif dan berkelanjutan, bukan hanya sebatas sosialisasi. Dia juga menilai terdapat faktor regulasi yang membuat tingkat kepemilikan SNI pada UMKM terlihat masih rendah.

Sebagian besar produk UMKM masuk dalam kategori usaha atau produk dengan risiko rendah yang belum diwajibkan atau mandatory untuk memiliki SNI.

Artinya, bagi sebagian pelaku UMKM, sertifikasi SNI belum menjadi kewajiban regulasi sehingga penerapannya masih bergantung pada kesadaran, kebutuhan pasar, dan kemampuan masing-masing pelaku usaha.

Menurut Hendry, kondisi tersebut perlu dipahami dalam melihat angka adopsi SNI UMKM. Namun demikian, ia menilai pemerintah tetap perlu memberikan insentif dan pendampingan agar semakin banyak UMKM secara sukarela meningkatkan standar produknya.

“Kalau sebagian besar UMKM berada pada kategori risiko rendah dan belum diwajibkan ber-SNI, maka pemerintah harus membangun insentif agar mereka melihat standardisasi sebagai kebutuhan dan peluang pasar, bukan sekadar kewajiban,” jelasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya