Berita

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Jerat TPPU Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 13:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pengembangan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penerimaan dari pihak swasta lain yang belum masuk dalam perkara pokok.

"Bahwa ada perkara pengembangan Bupati Rejang Lebong, terhadap pihak swasta yang belum dikenakan pada saat perkara tertangkap tangan. Jadi artinya nanti akan ada pengembangan perkara terhadap Bupati Rejang Lebong lagi untuk perkara yang TPPU-nya," kata Taufik kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus 2026.


Taufik menyebut dugaan TPPU berkaitan dengan penerimaan Fikri dari pihak-pihak lain di luar pihak swasta yang telah menjadi tersangka.

"Karena dia menerima dari pihak-pihak lain. Nah terhadap swasta yang belum ini tentunya itu juga akan yang dilakukan penyidikan saat ini," ujarnya.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan praktik serupa pada proyek lain berdasarkan pemeriksaan dokumen, hasil penggeledahan, dan keterangan pihak swasta. Penyidik kemudian menggeledah sejumlah lokasi, termasuk lingkungan PUPR Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

"Termasuk ada temuan yang Rp4 miliar, itu tentunya kan sudah masuk radar di penyidikan ya, di tim ya," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 9 Maret 2026 terkait dugaan suap proyek di Rejang Lebong. KPK mengamankan 13 orang, dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai Rp756,8 juta.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka, termasuk Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo.

Pada 20 Juli 2026, KPK menerbitkan dua Sprindik umum baru untuk mengusut dugaan pemberian suap oleh pihak swasta lain kepada Fikri serta dugaan suap kepada pejabat Pemkot Bengkulu.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menggeledah sejumlah lokasi dan menyita dokumen, BBE, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya