Berita

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Jerat TPPU Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 13:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pengembangan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penerimaan dari pihak swasta lain yang belum masuk dalam perkara pokok.

"Bahwa ada perkara pengembangan Bupati Rejang Lebong, terhadap pihak swasta yang belum dikenakan pada saat perkara tertangkap tangan. Jadi artinya nanti akan ada pengembangan perkara terhadap Bupati Rejang Lebong lagi untuk perkara yang TPPU-nya," kata Taufik kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus 2026.


Taufik menyebut dugaan TPPU berkaitan dengan penerimaan Fikri dari pihak-pihak lain di luar pihak swasta yang telah menjadi tersangka.

"Karena dia menerima dari pihak-pihak lain. Nah terhadap swasta yang belum ini tentunya itu juga akan yang dilakukan penyidikan saat ini," ujarnya.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan praktik serupa pada proyek lain berdasarkan pemeriksaan dokumen, hasil penggeledahan, dan keterangan pihak swasta. Penyidik kemudian menggeledah sejumlah lokasi, termasuk lingkungan PUPR Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

"Termasuk ada temuan yang Rp4 miliar, itu tentunya kan sudah masuk radar di penyidikan ya, di tim ya," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 9 Maret 2026 terkait dugaan suap proyek di Rejang Lebong. KPK mengamankan 13 orang, dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai Rp756,8 juta.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka, termasuk Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo.

Pada 20 Juli 2026, KPK menerbitkan dua Sprindik umum baru untuk mengusut dugaan pemberian suap oleh pihak swasta lain kepada Fikri serta dugaan suap kepada pejabat Pemkot Bengkulu.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menggeledah sejumlah lokasi dan menyita dokumen, BBE, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya