Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. (Foto: RMOL)

Hukum

Kesaksian Eks Dirut GoTO Bantah Nadiem Nikmati Rp809 Miliar

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 13:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Direktur Utama PT AKAB sekaligus PT GoTo, Andre Soelistyo, membantah uang Rp809 miliar dalam transaksi antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia diterima atau dinikmati mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem seusai mendengarkan kesaksian Andre Soelistyo dalam persidangan. Menurut Nadiem, kesaksian Andre justru menunjukkan bahwa transaksi Rp809 miliar tersebut merupakan aksi korporasi dan tidak memberikan keuntungan ekonomi kepadanya.

“Tadi saksi Andre Soelistyo, Dirut GoTo selama saya di perusahaan maupun saya di kementerian, baru saja bersaksi dan membuktikan bahwa semua keputusan hakim di PN ternyata salah semua,” ujar Nadiem usai menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026. 


Nadiem mengatakan, transaksi Rp809 miliar tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya. Ia mengaku baru mengetahui transaksi itu ketika perkara masuk dalam tahap penyidikan.

Menurut Nadiem, Andre juga menjelaskan bahwa seluruh bukti transaksi tersedia, termasuk transfer Rp809 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia dan transfer balik dari PT Gojek Indonesia ke PT AKAB pada hari yang sama.

Nadiem menegaskan, tidak ada bagian dari dana tersebut yang diterimanya. Ia juga mengklaim tidak memperoleh keuntungan ekonomi maupun manfaat dari transaksi tersebut.

“Tidak sepeser pun diterima oleh saya dan tidak ada keuntungan ekonomi apa pun. Saya tidak menjual saham pada saat itu, saya tidak menerima benefit kenaikan nilai saham, dan saya tidak menerima sepeserpun uang,” tegas Nadiem.

Ia menambahkan, seluruh transaksi korporasi tersebut tercatat dalam laporan keuangan GoTo dan telah melalui proses audit.

“Semua bukti korporasi ada, tercatat dalam laporan keuangan GoTo dan semua diaudit sekelas auditor internasional dan juga telah diaudit oleh OJK,” katanya.

Atas dasar itu, Nadiem mempertanyakan pencantuman uang pengganti Rp809 miliar dalam putusan pengadilan sebelumnya. Menurutnya, pencantuman tersebut tidak memiliki dasar karena dirinya tidak menerima aliran dana maupun memperoleh keuntungan dari transaksi.

“Saya dibilang tidak ada unsur memperkaya diri karena memang tidak ada aliran dana apa pun, tidak ada PPATK, tetapi tiba-tiba di ujung ditambahkan uang pengganti Rp809 miliar,” ujarnya.

Nadiem menilai kesaksian Andre dalam persidangan kali ini memberikan penjelasan bahwa transaksi tersebut murni merupakan aksi korporasi yang tidak melibatkannya.

“Hari ini semua hakim di PT mendapat pencerahan dari Pak Andre bahwa ini murni aksi korporasi yang tidak melibatkan saya dan tidak menguntungkan saya,” pungkasnya.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya