Berita

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap Dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. (Foto: istimewa)

Hukum

Polda Riau Bongkar Dugaan Tindak Pidana Karhutla di Bengkalis

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 12:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Dua orang berinisial MK dan DJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran terjadi.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kebakaran diketahui terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Dari pengecekan awal, luas areal yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar empat hektare.


“Begitu mendapatkan informasi adanya kebakaran, tim langsung turun melakukan pengecekan dan penyelidikan. Dari rangkaian pemeriksaan dan alat bukti awal yang kami peroleh, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade, Rabu, 12 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan di lokasi, penyidik menemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka. 

Aparat juga memperoleh informasi adanya aktivitas alat berat yang melakukan pembersihan semak belukar sebelum kebakaran terjadi.

Menurut Ade, seluruh aktivitas tersebut kini menjadi bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa sebelum hingga terjadinya kebakaran.

“Kami mendalami dari mana sumber api berasal, apa penyebabnya, bagaimana aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, siapa yang menguasai dan mengelola lahan, hingga kemungkinan adanya motif maupun keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut,” ujarnya.

Penyidikan juga memberi perhatian terhadap informasi awal bahwa titik kebakaran berada pada areal yang disebut memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT). 

Penyidik telah mengambil titik koordinat untuk memastikan posisi dan luasan areal terbakar yang selanjutnya akan diverifikasi bersama ahli serta instansi terkait.

Ade menegaskan, penanganan perkara dilakukan menggunakan pendekatan scientific investigation. Metode tersebut diperlukan agar hubungan antara aktivitas pengelolaan lahan, sumber api, kebakaran hingga dampak ekologis yang ditimbulkan dapat dibuktikan secara ilmiah.

“Kami tidak ingin berhenti pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Penyidikan harus mampu menjawab hubungan sebab-akibat berdasarkan fakta dan pembuktian ilmiah, termasuk bagaimana dampaknya terhadap lingkungan,” tegasnya.

Penyidik selanjutnya akan melakukan olah TKP bersama ahli serta memeriksa ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan dan pihak terkait lainnya. 

"Status serta fungsi kawasan juga akan diverifikasi untuk mengetahui nilai ekologis areal yang terbakar," kata Ade.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 

Penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

Ade memastikan penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka. Ditreskrimsus Polda Riau masih mengembangkan perkara untuk mengetahui secara menyeluruh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan maupun tanggung jawab terhadap pengelolaan areal tersebut.

“Semua fakta akan kami dalami. Siapa pun yang nantinya berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ade.

Lulusan Akpol 2000 ini menambahkan, penegakan hukum Karhutla menjadi bagian dari implementasi Green Policing Polda Riau. 

Penanganan kejahatan lingkungan tidak hanya diarahkan pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga perlindungan ekosistem serta upaya mencegah kerusakan lingkungan berulang.

“Karhutla bukan sekadar persoalan api dan lahan yang terbakar. Ada ekosistem yang harus dilindungi dan ada tanggung jawab untuk memastikan kerusakan tidak terus berulang. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan bersama dengan upaya menjaga dan memulihkan lingkungan,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya