Berita

Booth Newport dalam event The Sound Project. (Foto: Istimewa)

Hukum

Polisi Harus Tegas Tindak Promosi Miras Pakai Ayat Alquran

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 11:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wasekjen Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai dugaan penistaan agama dalam gelaran festival musik The Sounds Project tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele, terlebih setelah kasus tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Didik menegaskan, perbuatan yang menjadikan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, moral, etika, maupun hukum.

“Perbuatan ini tidak bisa dibenarkan secara agama, moral, etika, maupun hukum. Laporan polisi sudah masuk ke Polda Metro Jaya dan aduan ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran terkait agama,” kata Didik lewat akun X miliknya, Rabu, 12 Agustus 2026.


Diketahui, lima pihak dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dalam gelaran The Sounds Project pada Minggu, 9 Agustus 2026. Mereka terdiri dari event organizer, produsen minuman keras, dua pembawa acara, serta seorang perempuan yang melafalkan ayat Al-Qur’an untuk mendapatkan minuman keras.

Para pelapor mendasarkan laporan pada Pasal 300 UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut kekerasan maupun diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan.

Menurut Didik, unsur “di muka umum” perlu menjadi salah satu aspek yang diperiksa karena peristiwa berlangsung di area festival dan terekam dalam video yang kemudian tersebar luas.

“Apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur permusuhan atau perendahan terhadap agama? Itu yang akan diuji penyidik dan, jika naik ke tahap penyidikan serta penuntutan, oleh jaksa dan hakim,” ujarnya.

Ia menambahkan, klarifikasi yang telah disampaikan pihak-pihak terkait tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum apabila nantinya ditemukan unsur pidana.

Karena itu, Didik meminta kepolisian tidak berhenti pada klarifikasi awal atau menganggap kasus tersebut sekadar persoalan viral di media sosial. Aparat, kata dia, harus melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Polisi tidak boleh berdiam diri atau memperlakukan kasus ini sebagai sekadar viral,” tegasnya.

Didik juga meminta seluruh pihak yang relevan diperiksa, termasuk produsen minuman keras, sponsor booth, pihak yang disebut memulai sayembara, hingga perempuan yang melafalkan ayat Al-Qur’an.

Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Jika unsur pidana terbukti, proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum tanpa tekanan maupun kompromi.

“Jika unsur pidana terbukti, proses harus dilanjutkan ke penyidikan, penuntutan, dan peradilan tanpa tekanan atau kompromi yang merusak kepercayaan publik,” katanya.

Ia menilai ketegasan aparat penting untuk mencegah munculnya ketidakpercayaan masyarakat. Namun, penegakan hukum juga harus tetap menjunjung prinsip due process of law.

“Kegagalan aparat bertindak tegas dan adil akan membuka ruang bagi ketidakpercayaan publik yang bisa memperkeruh situasi. Sebaliknya, proses hukum yang bersih akan menegaskan bahwa negara masih melindungi martabat agama tanpa harus mengorbankan prinsip due process,” jelas Didik.

Didik mengingatkan para penyelenggara acara maupun pelaku usaha agar lebih sensitif dalam membuat materi promosi. Menurutnya, kreativitas pemasaran tidak boleh mengorbankan nilai agama dan kesucian kitab suci.

“Bagi penyelenggara acara, tanggung jawab moral dan hukum tidak berhenti di izin polisi. Bagi brand, cari cara promosi yang tidak mengorbankan kesucian. Bagi peserta dan penonton, jangan ikut serta dalam sesuatu yang jelas-jelas menghina sesuatu yang suci hanya karena lagi ramai,” tandasnya.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya