Berita

Booth Newport dalam event The Sound Project. (Foto: Istimewa)

Hukum

Polisi Harus Tegas Tindak Promosi Miras Pakai Ayat Alquran

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 11:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wasekjen Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai dugaan penistaan agama dalam gelaran festival musik The Sounds Project tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele, terlebih setelah kasus tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Didik menegaskan, perbuatan yang menjadikan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, moral, etika, maupun hukum.

“Perbuatan ini tidak bisa dibenarkan secara agama, moral, etika, maupun hukum. Laporan polisi sudah masuk ke Polda Metro Jaya dan aduan ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran terkait agama,” kata Didik lewat akun X miliknya, Rabu, 12 Agustus 2026.


Diketahui, lima pihak dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dalam gelaran The Sounds Project pada Minggu, 9 Agustus 2026. Mereka terdiri dari event organizer, produsen minuman keras, dua pembawa acara, serta seorang perempuan yang melafalkan ayat Al-Qur’an untuk mendapatkan minuman keras.

Para pelapor mendasarkan laporan pada Pasal 300 UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut kekerasan maupun diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan.

Menurut Didik, unsur “di muka umum” perlu menjadi salah satu aspek yang diperiksa karena peristiwa berlangsung di area festival dan terekam dalam video yang kemudian tersebar luas.

“Apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur permusuhan atau perendahan terhadap agama? Itu yang akan diuji penyidik dan, jika naik ke tahap penyidikan serta penuntutan, oleh jaksa dan hakim,” ujarnya.

Ia menambahkan, klarifikasi yang telah disampaikan pihak-pihak terkait tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum apabila nantinya ditemukan unsur pidana.

Karena itu, Didik meminta kepolisian tidak berhenti pada klarifikasi awal atau menganggap kasus tersebut sekadar persoalan viral di media sosial. Aparat, kata dia, harus melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Polisi tidak boleh berdiam diri atau memperlakukan kasus ini sebagai sekadar viral,” tegasnya.

Didik juga meminta seluruh pihak yang relevan diperiksa, termasuk produsen minuman keras, sponsor booth, pihak yang disebut memulai sayembara, hingga perempuan yang melafalkan ayat Al-Qur’an.

Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Jika unsur pidana terbukti, proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum tanpa tekanan maupun kompromi.

“Jika unsur pidana terbukti, proses harus dilanjutkan ke penyidikan, penuntutan, dan peradilan tanpa tekanan atau kompromi yang merusak kepercayaan publik,” katanya.

Ia menilai ketegasan aparat penting untuk mencegah munculnya ketidakpercayaan masyarakat. Namun, penegakan hukum juga harus tetap menjunjung prinsip due process of law.

“Kegagalan aparat bertindak tegas dan adil akan membuka ruang bagi ketidakpercayaan publik yang bisa memperkeruh situasi. Sebaliknya, proses hukum yang bersih akan menegaskan bahwa negara masih melindungi martabat agama tanpa harus mengorbankan prinsip due process,” jelas Didik.

Didik mengingatkan para penyelenggara acara maupun pelaku usaha agar lebih sensitif dalam membuat materi promosi. Menurutnya, kreativitas pemasaran tidak boleh mengorbankan nilai agama dan kesucian kitab suci.

“Bagi penyelenggara acara, tanggung jawab moral dan hukum tidak berhenti di izin polisi. Bagi brand, cari cara promosi yang tidak mengorbankan kesucian. Bagi peserta dan penonton, jangan ikut serta dalam sesuatu yang jelas-jelas menghina sesuatu yang suci hanya karena lagi ramai,” tandasnya.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya