Berita

Booth Newport dalam event The Sound Project. (Foto: Istimewa)

Hukum

Polisi Harus Tegas Tindak Promosi Miras Pakai Ayat Alquran

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 11:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wasekjen Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai dugaan penistaan agama dalam gelaran festival musik The Sounds Project tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele, terlebih setelah kasus tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Didik menegaskan, perbuatan yang menjadikan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, moral, etika, maupun hukum.

“Perbuatan ini tidak bisa dibenarkan secara agama, moral, etika, maupun hukum. Laporan polisi sudah masuk ke Polda Metro Jaya dan aduan ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran terkait agama,” kata Didik lewat akun X miliknya, Rabu, 12 Agustus 2026.


Diketahui, lima pihak dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dalam gelaran The Sounds Project pada Minggu, 9 Agustus 2026. Mereka terdiri dari event organizer, produsen minuman keras, dua pembawa acara, serta seorang perempuan yang melafalkan ayat Al-Qur’an untuk mendapatkan minuman keras.

Para pelapor mendasarkan laporan pada Pasal 300 UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut kekerasan maupun diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan.

Menurut Didik, unsur “di muka umum” perlu menjadi salah satu aspek yang diperiksa karena peristiwa berlangsung di area festival dan terekam dalam video yang kemudian tersebar luas.

“Apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur permusuhan atau perendahan terhadap agama? Itu yang akan diuji penyidik dan, jika naik ke tahap penyidikan serta penuntutan, oleh jaksa dan hakim,” ujarnya.

Ia menambahkan, klarifikasi yang telah disampaikan pihak-pihak terkait tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum apabila nantinya ditemukan unsur pidana.

Karena itu, Didik meminta kepolisian tidak berhenti pada klarifikasi awal atau menganggap kasus tersebut sekadar persoalan viral di media sosial. Aparat, kata dia, harus melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Polisi tidak boleh berdiam diri atau memperlakukan kasus ini sebagai sekadar viral,” tegasnya.

Didik juga meminta seluruh pihak yang relevan diperiksa, termasuk produsen minuman keras, sponsor booth, pihak yang disebut memulai sayembara, hingga perempuan yang melafalkan ayat Al-Qur’an.

Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Jika unsur pidana terbukti, proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum tanpa tekanan maupun kompromi.

“Jika unsur pidana terbukti, proses harus dilanjutkan ke penyidikan, penuntutan, dan peradilan tanpa tekanan atau kompromi yang merusak kepercayaan publik,” katanya.

Ia menilai ketegasan aparat penting untuk mencegah munculnya ketidakpercayaan masyarakat. Namun, penegakan hukum juga harus tetap menjunjung prinsip due process of law.

“Kegagalan aparat bertindak tegas dan adil akan membuka ruang bagi ketidakpercayaan publik yang bisa memperkeruh situasi. Sebaliknya, proses hukum yang bersih akan menegaskan bahwa negara masih melindungi martabat agama tanpa harus mengorbankan prinsip due process,” jelas Didik.

Didik mengingatkan para penyelenggara acara maupun pelaku usaha agar lebih sensitif dalam membuat materi promosi. Menurutnya, kreativitas pemasaran tidak boleh mengorbankan nilai agama dan kesucian kitab suci.

“Bagi penyelenggara acara, tanggung jawab moral dan hukum tidak berhenti di izin polisi. Bagi brand, cari cara promosi yang tidak mengorbankan kesucian. Bagi peserta dan penonton, jangan ikut serta dalam sesuatu yang jelas-jelas menghina sesuatu yang suci hanya karena lagi ramai,” tandasnya.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya