Berita

Booth Newport dalam event The Sound Project. (Foto: Istimewa)

Hukum

Polisi Harus Tegas Tindak Promosi Miras Pakai Ayat Alquran

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 11:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wasekjen Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai dugaan penistaan agama dalam gelaran festival musik The Sounds Project tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele, terlebih setelah kasus tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Didik menegaskan, perbuatan yang menjadikan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, moral, etika, maupun hukum.

“Perbuatan ini tidak bisa dibenarkan secara agama, moral, etika, maupun hukum. Laporan polisi sudah masuk ke Polda Metro Jaya dan aduan ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran terkait agama,” kata Didik lewat akun X miliknya, Rabu, 12 Agustus 2026.


Diketahui, lima pihak dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dalam gelaran The Sounds Project pada Minggu, 9 Agustus 2026. Mereka terdiri dari event organizer, produsen minuman keras, dua pembawa acara, serta seorang perempuan yang melafalkan ayat Al-Qur’an untuk mendapatkan minuman keras.

Para pelapor mendasarkan laporan pada Pasal 300 UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut kekerasan maupun diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan.

Menurut Didik, unsur “di muka umum” perlu menjadi salah satu aspek yang diperiksa karena peristiwa berlangsung di area festival dan terekam dalam video yang kemudian tersebar luas.

“Apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur permusuhan atau perendahan terhadap agama? Itu yang akan diuji penyidik dan, jika naik ke tahap penyidikan serta penuntutan, oleh jaksa dan hakim,” ujarnya.

Ia menambahkan, klarifikasi yang telah disampaikan pihak-pihak terkait tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum apabila nantinya ditemukan unsur pidana.

Karena itu, Didik meminta kepolisian tidak berhenti pada klarifikasi awal atau menganggap kasus tersebut sekadar persoalan viral di media sosial. Aparat, kata dia, harus melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Polisi tidak boleh berdiam diri atau memperlakukan kasus ini sebagai sekadar viral,” tegasnya.

Didik juga meminta seluruh pihak yang relevan diperiksa, termasuk produsen minuman keras, sponsor booth, pihak yang disebut memulai sayembara, hingga perempuan yang melafalkan ayat Al-Qur’an.

Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Jika unsur pidana terbukti, proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum tanpa tekanan maupun kompromi.

“Jika unsur pidana terbukti, proses harus dilanjutkan ke penyidikan, penuntutan, dan peradilan tanpa tekanan atau kompromi yang merusak kepercayaan publik,” katanya.

Ia menilai ketegasan aparat penting untuk mencegah munculnya ketidakpercayaan masyarakat. Namun, penegakan hukum juga harus tetap menjunjung prinsip due process of law.

“Kegagalan aparat bertindak tegas dan adil akan membuka ruang bagi ketidakpercayaan publik yang bisa memperkeruh situasi. Sebaliknya, proses hukum yang bersih akan menegaskan bahwa negara masih melindungi martabat agama tanpa harus mengorbankan prinsip due process,” jelas Didik.

Didik mengingatkan para penyelenggara acara maupun pelaku usaha agar lebih sensitif dalam membuat materi promosi. Menurutnya, kreativitas pemasaran tidak boleh mengorbankan nilai agama dan kesucian kitab suci.

“Bagi penyelenggara acara, tanggung jawab moral dan hukum tidak berhenti di izin polisi. Bagi brand, cari cara promosi yang tidak mengorbankan kesucian. Bagi peserta dan penonton, jangan ikut serta dalam sesuatu yang jelas-jelas menghina sesuatu yang suci hanya karena lagi ramai,” tandasnya.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya