Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan sosok Winda Lorenza Gowasa yang meninggal dunia di Medan merupakan saksi yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memang pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Winda Lorenza Gowasa pada awal April 2026. Namun, saksi tersebut tidak hadir sehingga belum ada kepastian mengenai identitasnya.
"Dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga untuk itu kita belum bisa memastikan secara persis ya apakah saksi yang dipanggil pada saat itu itu adalah orang yang sama dengan yang dimaksud, karena memang dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut yang bersangkutan tidak hadir dan belum ada penjadwalan ulang ataupun konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut," kata Budi kepada wartawan, Rabu 12 Agustus 2026.
Meski demikian, Budi mengungkapkan alasan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Winda. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penelusuran dugaan aliran uang dan aset dalam perkara Bea dan Cukai.
"Pemanggilan oleh penyidik terhadap saksi saudara BL adalah dalam kapasitas untuk didalami pengetahuannya berkaitan dengan dugaan aliran uang ataupun aset-aset yang berkaitan dengan salah satu tersangka pada perkara ini yang dugaannya ada kaitannya ataupun mengalir kepada saudari saksi dimaksud," ujar Budi.
Penyidik, kata Budi, membutuhkan keterangan saksi tersebut untuk mengonfirmasi dugaan aliran uang maupun aset yang berkaitan dengan salah satu tersangka.
"Karena memang dalam perkara ini penyidik juga fokus menelusuri dan melacak berkaitan dengan aset-aset yang diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi suap pada pengurusan Bea dan Cukai," pungkasnya.
Namun demikian, seorang sumber RMOL mengonfirmasi bahwa Winda yang meninggal dunia di Medan merupakan orang yang sama dengan saksi yang dipanggil KPK.
Dalam perkara tersebut, Winda disebut pernah mendapatkan fasilitas dari terdakwa Orlando Hamonangan Sianipar selaku mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Sumber mengungkapkan Orlando membelikan Winda sebuah jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta. Selain itu, Orlando juga disebut menyewakan apartemen untuk Winda di kawasan Jakarta Timur.
Winda mengembuskan napas terakhir di kamar mandi rumah mantan mertuanya di Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia, pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Polrestabes Medan awalnya menduga Winda mengakhiri hidupnya sendiri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripka Imansyah Harefa. Namun, keluarga Winda menolak kesimpulan tersebut dan melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumatera Utara pada 6 Agustus 2026.