Berita

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya. (Foto: Dok. F-PKB)

Politik

Komisi II DPR Minta Skema Pembayaran PPPK Dijalankan!

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 09:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah pemerintah yang menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepastian tersebut penting untuk mengakhiri keresahan para pegawai yang selama berbulan-bulan dihantui isu akan dirumahkan. 

Tiga skema yang disiapkan pemerintah pusat, pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi terhadap belanja yang tidak prioritas. Kedua, pemerintah pusat akan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih mengalami kurang bayar kepada daerah. Ketiga, apabila efisiensi telah dilakukan dan dukungan DBH belum mencukupi, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Ini menunjukkan pemerintah pusat sebenarnya sedang menyiapkan beberapa lapis solusi. Daerah melakukan efisiensi, kemudian kurang bayar DBH diselesaikan, dan apabila masih kurang, ada tambahan DAU. Mekanisme ini harus benar-benar berjalan di lapangan,” kata Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus 2026.


Indrajaya menyebut dukungan fiskal yang disiapkan pemerintah pusat mencapai sekitar Rp18,9 triliun, yang terdiri atas sekitar Rp10 triliun kurang bayar DBH dan lebih dari Rp8 triliun tambahan DAU. Menurutnya, dukungan tersebut harus diarahkan untuk memastikan kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran gaji PPPK, dapat terpenuhi.

“Ruang fiskalnya sedang disiapkan. Karena itu, jangan sampai masyarakat, khususnya PPPK, masih dibebani ketidakpastian soal gaji. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.

Legislator PKB ini juga menyoroti masih adanya laporan PPPK yang belum menerima gaji di sejumlah daerah. Di Maluku Tengah, sekitar 1.700 PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji, bahkan sebagian disebut telah mengalami keterlambatan hingga lima bulan. 

Di Karawang, ratusan PPPK paruh waktu tenaga kependidikan juga dilaporkan belum menerima gaji untuk periode Januari–Februari 2026. Sementara di Palopo, sebanyak 379 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji selama tiga bulan.

Menurut Indrajaya, persoalan tersebut harus segera ditangani karena keterlambatan pembayaran gaji bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan kehidupan keluarga para pegawai.

“Di balik angka 1.700, 379, atau ratusan PPPK lainnya, ada manusia dan keluarga yang harus makan, membayar cicilan, menyekolahkan anak, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, jangan melihat ini hanya sebagai angka dalam laporan keuangan,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah pusat bersama pemerintah daerah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap daerah-daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK. Pemetaan tersebut penting agar solusi fiskal yang disiapkan pemerintah benar-benar sampai kepada daerah yang membutuhkan.

“Jangan menunggu masalah menjadi besar baru diselesaikan. Pemerintah harus proaktif memetakan daerah mana yang mengalami kesulitan membayar PPPK, berapa kebutuhan anggarannya, dan kapan hak-hak pegawai tersebut dapat dibayarkan,” katanya.

Indrajaya menegaskan, PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang menjalankan berbagai fungsi pelayanan publik. 

“Karena itu, kepastian status dan kesejahteraan mereka harus menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi dan penguatan pemerintahan daerah,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya