Berita

Ilustrasi bansos/Istimewa

Nusantara

Mengenal Kriteria Desil Penyaluran Bansos dan Cara Ceknya

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 09:48 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus menggenjot penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako untuk Triwulan III periode Juli hingga September 2026.

Penyaluran bantuan ini didasarkan pada data mutakhir yang diperbarui secara berkala setiap tiga bulan sekali oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Berdasarkan update data terbaru, untuk bansos sembako terdapat belasan juta penerima yang berlanjut ke triwulan III dengan jutaan KPM yang mengalami pengalihan.


Begitu pula dengan Bansos PKH yang mencatatkan jutaan KPM penerima lanjutan. Pengalihan atau penangguhan bansos ini umumnya disebabkan oleh faktor demografi seperti kematian, perubahan status desil, hingga terdeteksinya transaksi judi online berdasarkan laporan dari PPATK.

Penentuan sasaran penerima bantuan menggunakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang dinamakan desil, bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Terdapat sepuluh kelompok desil yang masing-masing berisi 10 persen keluarga di Indonesia. Pemerintah secara khusus memprioritaskan penyaluran bansos kepada masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4.

Rincian sepuluh kriteria desil tersebut mencakup desil 1 sebagai kelompok sangat miskin atau 10 persen terbawah, desil 2 kelompok miskin, desil 3 kelompok hampir miskin, dan desil 4 kelompok rentan miskin. Sementara itu, desil 5 hingga 10 mencakup kelompok menengah bawah hingga kelompok sangat kaya.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan dan kriteria desil mereka secara transparan, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri lewat ponsel tanpa perlu mendatangi kantor kelurahan atau dinas sosial.

Warga cukup mengunjungi laman resmi cek bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id, memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP, mengisi kode captcha, lalu mengklik tombol cari data.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya