Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi Penulis)

Publika

Ratusan Triliun Utang Agrinas

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 02:23 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

KOPERASINYA belum sempat menghasilkan laba, tapi utangnya yang ditarget sudah punya angka yang membuat kalkulator berkeringat, Rp240 triliun. Lebih menarik lagi, ke mana uang sebesar itu pertama-tama bermuara? Jawabannya, ke PT Agrinas Pangan Nusantara.

Menyebut nama Agrinas tentu bukan berarti menuduh perusahaan itu korup. Tuduhan semacam itu membutuhkan bukti, bukan dugaan yang dirangkai menjadi kesimpulan. Tapi justru karena nilainya luar biasa besar dan posisi Agrinas begitu strategis, publik punya alasan yang sangat wajar untuk meminta satu hal: buka semua jendelanya.

Menurut PMK Nomor 15 Tahun 2026, pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) berbentuk kredit perbankan kepada Agrinas untuk mempercepat pembangunan gerai, pergudangan, dan berbagai sarana pendukung. Dalam pelaksanaannya, Agrinas menjadi aktor utama pekerjaan fisik di lapangan.


Plafon hutang per koperasi, menurut peraturan Menteri  Keuangan tersebut, maksimal Rp3 miliar. Dipinjam dari bank-bank  pemerintah. Kalau sasaran akhirnya sekitar 80.000 koperasi, hitung-hitungan kasar utangnya memang membawa kita ke angka Rp240 triliun. Ini bukan lagi uang receh yang bisa disimpan di laci kasir.

Dengan uang sebesar itu, lampu pengawasan mestinya dinyalakan seterang mungkin. Bukan karena Agrinas sudah dianggap bersalah, melainkan karena uang yang terlalu besar selalu membutuhkan transparansi yang juga besar.Persiapan Bisnis

Pertanyaannya sebenarnya sederhana. Uang itu dibelanjakan untuk apa saja? Berapa yang benar-benar berubah menjadi bangunan? Berapa harga satu unit gerai? Siapa kontraktor dan pemasoknya? Bagaimana vendor dipilih? Berapa biaya material, tenaga kerja, kendaraan, logistik, manajemen, dan komponen lainnya?

Dan, pertanyaan yang paling sederhana dari semuanya, berapa harga wajarnya? Pertanyaan-pertanyaan itu bukan serangan kepada Agrinas. Justru sebaliknya. Bagi perusahaan yang bekerja secara bersih, keterbukaan adalah tameng terbaik. Ia membuat tuduhan kehilangan tempat berpijak.

Masalahnya, keraguan sudah telanjur tumbuh. Investigasi BBC  News Indonesia, misalnya. Mereka menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan KDMP di tangan Agrinas, seperti lokasi gerai yang dianggap tidak lazim, koperasi yang belum beroperasi, bahkan unit yang akhirnya tutup.

Ada pula sorotan terhadap pengadaan, pendampingan, serta pola pelaksanaan proyek yang melibatkan banyak lembaga. Temuan jurnalistik tentu bukan putusan pengadilan. Tapi temuan semacam itu juga tidak layak diperlakukan seperti debu yang cukup disapu ke bawah karpet. Ia justru merupakan alarm agar negara memeriksa lebih awal.

Keributan bertambah setelah DPD GMNI DKI Jakarta melaporkan dugaan penyimpangan proyek KDMP kepada Kejaksaan Agung pada Mei 2026. Pelapor menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp112 triliun.

Angka itu harus ditempatkan pada tempatnya. Ia adalah klaim pelapor, bukan hasil audit negara dan bukan pula angka kerugian yang sudah terbukti secara hukum.

Karena itu, yang kita perlukan bukan pengadilan media sosial. Kita tidak sedang membutuhkan hakim-hakim baru di kolom komentar. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan.

Jika ada mark-up, lakukan audit. Jika bangunan tidak sesuai spesifikasi, silahkan periksa. Jika harga barang tidak masuk akal, buka dokumennya. Jika vendor dipilih tanpa prosedur yang semestinya, jelaskan. Jika semuanya ternyata wajar dan sesuai ketentuan, umumkan hasil pemeriksaannya. Sederhana. Terang. Tak perlu sulap kata-kata.Kredit & Pinjaman

Pemerintah juga tidak perlu alergi terhadap kritik. Apalagi buru-buru memasukkan setiap pengkritik ke dalam kotak “anti-pemerintah”. Kritik terhadap cara menggunakan uang negara bukan berarti membenci negara. Kadang justru sebaliknya. Orang mengkritik karena merasa uang negara terlalu berharga untuk diserahkan kepada kalimat “percayalah”.

Kita bisa belajar dari program prioritas lain. Dalam kasus Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung pada Juni 2026 menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program tersebut. Penyidik menyebut adanya pengadaan yang menyimpang dan dugaan mark-up.

Pelajarannya bukan bahwa MBG dan KDMP adalah perkara yang sama. Bukan. Pelajarannya jauh lebih penting. Yaitu bahwa, program unggulan pemerintah tidak boleh berubah menjadi kawasan steril hukum.

Justru semakin besar sebuah proyek, semakin dekat ia dengan pusat kekuasaan, dan semakin besar pula uang publik yang terlibat, semakin tebal seharusnya lapisan pengawasannya. Sebab kekuasaan punya satu penyakit lama. Ia terlalu mudah percaya pada proyek yang dilahirkannya sendiri.

Karena itu, Agrinas tidak membutuhkan penghakiman massal. Yang dibutuhkan adalah audit independen, transparan, dan dapat diuji publik.

Publik tentu tidak perlu ikut mengintip setiap urusan internal perusahaan. Tapi ketika perusahaan mendapat penugasan strategis negara dan pembiayaannya ditopang skema yang melibatkan uang publik, publik berhak tahu bagaimana uang itu digunakan.

Apalagi PMK menempatkan dukungan pemerintah sebagai penopang likuiditas pembiayaan bank dalam skema tersebut. Artinya, di balik angka-angka yang berputar antara pemerintah, bank dan Agrinas, tetap ada satu sumber yang tidak pernah berubah: uang rakyat.

Karena itu, kalimat “semuanya sudah sesuai PMK” belum cukup. PMK adalah payung hukum. Audit adalah alat untuk memeriksa apakah orang yang berteduh di bawah payung itu benar-benar tidak sedang membawa ember bocor.

Sebuah proyek bisa sah secara administratif, tapi belum tentu ekonomis. Harga bisa sesuai prosedur, tapi belum tentu wajar. Bangunan bisa selesai, tapi belum tentu bermanfaat. Dokumen bisa lengkap, tapi belum tentu menjawab pertanyaan paling penting, untuk apa semua ini?

Di sinilah BPKP, inspektorat, bank-bank Himbara, dan aparat penegak  hukum harus bekerja seperti sistem pendeteksi kebakaran. Jangan menunggu gedung terbakar baru sibuk mencari selang.

Proyek sebesar ini terlalu besar untuk diawasi dengan cara menunggu masalah menjadi berita. Jika Agrinas bersih, audit akan membersihkan namanya dari prasangka. Jika ada kesalahan administrasi, perbaiki. Jika ada kelalaian yang menimbulkan kerugian, minta pertanggungjawaban. Jika ditemukan tindak pidana, biarkan hukum bekerja.

Tidak ada yang lebih merugikan sebuah perusahaan daripada pembelaan berlebihan terhadapnya. Sebab pembelaan yang terlalu cepat kadang justru membuat publik bertanya, apa yang sebenarnya sedang dibela?

Negara hukum tidak bekerja dengan cara melindungi proyek  pemerintah dari pemeriksaan. Negara hukum justru menunjukkan kewibawaannya ketika berani memeriksa proyek yang paling dekat dengan kekuasaan.

KDMP seharusnya menjadi motor ekonomi desa, bukan mesin yang membuat publik sibuk menebak-nebak ke mana uangnya mengalir.

Oleh karena itu, persoalan ini bukan hanya soal Agrinas. Ini soal kepercayaan. Rp240 triliun terlalu besar untuk dikelola dengan jargon. Terlalu besar pula untuk diselimuti kalimat “nanti juga terlihat hasilnya”.

Kalau pemerintah yakin semuanya bersih, mestinya tidak ada alasan takut pada cahaya. Proyek yang bersih tidak akan menjadi kotor karena diaudit. Ia justru akan semakin berkilau. Yang biasanya takut pada lampu terang adalah sesuatu yang belum siap diperlihatkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya