Berita

Irfan Suryanagara. (Foto: Dok DPRD Jabar)

Hukum

Menang Eksepsi, Irfan Suryanagara Diperintahkan Bebas

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 21:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung mengabulkan eksepsi Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanagara.

Dalam putusan sela perkara pidana nomor 628/Pid.B/2026/PN.Blb, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi tidak dapat diterima dan memerintahkan Irfan segera dibebaskan dari tahanan.

Sidang yang berlangsung di Ruang Utama PN Bale Bandung, Senin, 10 Agustus 2026 tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Adil Hakim, didampingi Hakim Anggota Firlana Trisnila dan Maju Purba, serta Panitera Pengganti Iwan Gunawan.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejari Cimahi Nomor Registrasi Perkara PDM-296/CMH/EOH.2/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026 tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.

“Mengadili, menerima perlawanan terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, menetapkan pengembalian berkas perkara beserta seluruh barang bukti kepada penuntut umum, serta memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Irfan yang juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2014-2019 ini sebelumnya didakwa JPU Kejari Cimahi terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap pelapor Stelly Gandawijaya.

Atas dakwaan tersebut, Tim Advokat Irfan Suryanagara dari Sudding & Partners Law Firm yang dipimpin Dr. Endang mengajukan perlawanan atau eksepsi.

Salah satu poin utama yang diajukan yakni dakwaan JPU dinilai bertentangan dengan asas ne bis in idem, yakni prinsip hukum yang melarang seseorang diadili kembali atas perkara yang sama setelah sebelumnya diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Tim penasihat hukum menyebut pokok perkara yang dilaporkan Stelly Gandawijaya sejatinya telah diperiksa dan diputus sebelumnya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Hal itu merujuk Putusan PK Nomor 97 PK/PID/2024. Dalam putusan tersebut, perkara dugaan penggelapan telah berkekuatan hukum tetap dan pidana yang dijatuhkan kepada Irfan Suryanagara telah selesai dijalani.

Selain itu, tuduhan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut juga dinyatakan tidak terbukti.

Dengan dikabulkannya eksepsi, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada negara. Kejari Cimahi juga diperintahkan mengembalikan seluruh berkas perkara beserta barang bukti kepada penuntut umum serta segera membebaskan Irfan Suryanagara dari tahanan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya