Berita

Irfan Suryanagara. (Foto: Dok DPRD Jabar)

Hukum

Menang Eksepsi, Irfan Suryanagara Diperintahkan Bebas

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 21:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung mengabulkan eksepsi Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanagara.

Dalam putusan sela perkara pidana nomor 628/Pid.B/2026/PN.Blb, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi tidak dapat diterima dan memerintahkan Irfan segera dibebaskan dari tahanan.

Sidang yang berlangsung di Ruang Utama PN Bale Bandung, Senin, 10 Agustus 2026 tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Adil Hakim, didampingi Hakim Anggota Firlana Trisnila dan Maju Purba, serta Panitera Pengganti Iwan Gunawan.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejari Cimahi Nomor Registrasi Perkara PDM-296/CMH/EOH.2/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026 tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.

“Mengadili, menerima perlawanan terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, menetapkan pengembalian berkas perkara beserta seluruh barang bukti kepada penuntut umum, serta memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Irfan yang juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2014-2019 ini sebelumnya didakwa JPU Kejari Cimahi terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap pelapor Stelly Gandawijaya.

Atas dakwaan tersebut, Tim Advokat Irfan Suryanagara dari Sudding & Partners Law Firm yang dipimpin Dr. Endang mengajukan perlawanan atau eksepsi.

Salah satu poin utama yang diajukan yakni dakwaan JPU dinilai bertentangan dengan asas ne bis in idem, yakni prinsip hukum yang melarang seseorang diadili kembali atas perkara yang sama setelah sebelumnya diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Tim penasihat hukum menyebut pokok perkara yang dilaporkan Stelly Gandawijaya sejatinya telah diperiksa dan diputus sebelumnya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Hal itu merujuk Putusan PK Nomor 97 PK/PID/2024. Dalam putusan tersebut, perkara dugaan penggelapan telah berkekuatan hukum tetap dan pidana yang dijatuhkan kepada Irfan Suryanagara telah selesai dijalani.

Selain itu, tuduhan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut juga dinyatakan tidak terbukti.

Dengan dikabulkannya eksepsi, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada negara. Kejari Cimahi juga diperintahkan mengembalikan seluruh berkas perkara beserta barang bukti kepada penuntut umum serta segera membebaskan Irfan Suryanagara dari tahanan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya