Berita

Sidang pembacaan pledoi kasus Satkomhan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (Foto: Dokumentasi Kuasa Hukum Leonardi)

Hukum

Leonardi Klaim jadi 'Tumbal' Proyek Satkomhan

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 20:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi mengklaim dirinya menjadi "tumbal" dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

Leonardi menegaskan dirinya hanya menjalankan perintah atasan dalam proyek tersebut. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan setebal 315 halaman di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) itu menyampaikan pembelaan setelah sebelumnya dituntut oditur militer dengan pidana delapan tahun penjara.


"Saya hanya menjalankan perintah atasan saya, yaitu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu selaku pengguna anggaran. Bahwa kemudian saya yang hanya dituduh melaksanakan program ini, seakan-akan ini inisiatif dan keinginan saya sendiri, tentu saja sangat menyakitkan," kata Leonardi dengan nada lirih di sela-sela sidang.

Leonardi mengaku heran mengapa dirinya menjadi satu-satunya pihak yang duduk di kursi pesakitan dalam proyek yang menurutnya melibatkan banyak pihak, mulai dari Presiden hingga Menteri Pertahanan.

Ia juga mempertanyakan sikap pemerintah, khususnya Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, terkait proyek penyelamatan slot orbit 123 BT.

Menurut Leonardi, Jokowi sebelumnya memerintahkan penyelamatan slot orbit tersebut setelah satelit Garuda-1 mengalami kerusakan dan keluar dari orbit atau deorbit pada 2015.

Namun, seiring berjalannya proyek, dukungan anggaran tidak kunjung tersedia. Leonardi mengatakan pihaknya sempat berupaya meminta presiden menggelar rapat terbatas untuk menentukan kelanjutan proyek tersebut.

"Seorang menteri pun tidak bisa menghentikan proyek kalau tidak ada rapat terbatas lagi. Pada rentang 2016 dan 2017, kami berusaha meminta Pak Presiden untuk mengadakan ratas lagi, apakah program ini dihentikan atau tidak. Tapi tidak ada perintah juga sampai saya pensiun," keluhnya.

Leonardi menyatakan tidak pernah ada perintah resmi untuk menghentikan proyek penyelamatan satelit tersebut hingga proyek bermasalah dalam proses arbitrase di Singapura.

"Tidak ada perintah untuk menghentikan, tapi tiba-tiba saya yang diproses," sesalnya.

Di penghujung keterangannya, Leonardi berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara tersebut secara adil.

"Harapan saya dari masyarakat, mudah-mudahan majelis hakim betul-betul bertindak adil dan bijaksana, mendapat petunjuk dari Yang Maha Kuasa," pungkasnya penuh harap.

Sementara itu, dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum Leonardi juga menyoroti perubahan dasar hukum yang digunakan oditur militer dalam surat tuntutan.

Dalam dakwaan primair, Leonardi didakwa menggunakan Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP lama. Namun, dalam tuntutan, oditur menggunakan Pasal 603 KUHP baru Juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.

Kuasa hukum menilai perubahan dasar hukum tersebut bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip due process of law.

"Penggantian dasar hukum primair dari Pasal 2 UU Tipikor menjadi Pasal 603 KUHP Baru dalam surat tuntutan adalah tindakan yang cacat secara fundamental," tegas kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, saat membacakan pledoi.

Rinto mengatakan, Pasal 603 KUHP baru tersebut tidak tercantum dalam surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), tahap P21 maupun surat dakwaan.

"Sehingga demi hukum tindakan Penuntut Koneksitas tersebut dengan alasan pembenaran apapun melanggar KUHAP dan hak-hak konstitusional terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang adil, dan karenanya tuntutan pidana a quo sepatutnya dinyatakan tidak sah serta tidak dapat dijadikan dasar bagi penjatuhan pidana terhadap terdakwa," tegas Rinto.

Tim hukum Leonardi juga mempersoalkan nilai kerugian negara yang digunakan dalam surat tuntutan. Dalam surat dakwaan, kerugian negara disebut sekitar Rp306,8 miliar. Namun, angka tersebut meningkat menjadi sekitar Rp349,4 miliar dalam surat tuntutan.

Menurut Rinto, kenaikan sekitar Rp42,6 miliar tersebut berasal dari akumulasi bunga periode 2022 hingga 2024. Ia menilai perubahan nilai tersebut tidak sejalan dengan konsep actual loss atau kerugian negara yang nyata dan pasti.

"Apabila nilai kerugian yang didalilkan masih terus berubah, bertambah, dan membengkak hanya karena berjalannya waktu, maka secara yuridis nilai tersebut tidak mungkin dikualifikasikan sebagai actual loss," ujar Rinto.

Rinto menyebut terdapat kontradiksi dalam surat tuntutan. Di satu sisi, penuntut mendalilkan kerugian negara telah bersifat nyata dan pasti. Namun di sisi lain, nilai kerugian yang digunakan terus berubah dan bertambah.

"Konstruksi hukum tersebut bukan saja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 25/PUU-XIV/2016 dan Pasal 1 angka 22 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, tetapi juga bertentangan dengan logika hukum yang paling elementer: sesuatu tidak mungkin pada saat yang bersamaan dikatakan telah final, namun tetap terus bertambah nilainya," paparnya.

Penasihat hukum Leonardi turut mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara yang menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tim hukum menilai konstruksi tersebut bertentangan dengan perkembangan hukum setelah Putusan MK nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang menurut mereka memberikan penegasan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang sebagai "lembaga negara audit keuangan" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP.

Selain persoalan kewenangan lembaga audit, tim hukum menilai oditur tidak mampu membuktikan mens rea atau niat jahat Leonardi.

Menurut mereka, tidak terdapat fakta persidangan yang menunjukkan Leonardi memiliki niat, kehendak, maupun tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, terlebih untuk merugikan keuangan negara.

Atas seluruh keberatan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat tuntutan terhadap Leonardi cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Leonardi dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider lima bulan kurungan.

Dalam perkara yang sama, Thomas Anthony Van Der Heyden juga dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider lima bulan kurungan.

Sementara CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, yang disidangkan secara in absentia, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya