Berita

Gedung MPR RI. (dok. RMOL)

Politik

MPR Diminta Buka Konsep PPHN Sejak Awal Pembahasan

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 11:56 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Rencana MPR membuka konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada publik setelah 17 Agustus 2026 dinilai perlu dilakukan lebih awal agar masyarakat dapat terlibat sejak proses penyusunan.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai keterlibatan publik tidak cukup jika baru dilakukan ketika konsep PPHN sudah mendekati tahap akhir.

Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan proses pembahasan konsep tersebut. Sebab, menurutnya, belum ada forum pleno yang mempertemukan Badan Pekerja dengan Pimpinan MPR untuk membahas konsep PPHN secara terbuka.


"Disampaikan bahwa konsep itu sudah disampaikan Pimpinan MPR ke Presiden. Akan tetapi bahkan di MPR sendiri belum ada pleno yang mempertemukan Badan Pekerja dan Pimpinan MPR," kata Lucius, Selasa, 11 Agustus 2026.

Ia menilai publik seharusnya sudah diberikan akses terhadap konsep tersebut sejak awal agar dapat mengetahui, mengkritisi, dan memberikan masukan selama proses penyusunan berlangsung.

"Seharusnya sejak awal pembahasan konsep itu sudah dibuka. Publik diberikan kesempatan untuk ikut berpartisipasi secara luas dengan terlebih dahulu menyajikan informasi selengkap-lengkapnya mengenai apa yang disiapkan MPR terkait konsep PPHN tersebut," ujarnya.

Lucius juga menilai pelibatan sejumlah pakar dalam forum internal MPR belum dapat menggantikan partisipasi publik secara luas.

"Tak cukup menjadikan kehadiran beberapa pakar dalam forum tertutup MPR untuk menjustifikasi partisipasi publik, tetapi pada saat bersamaan tetap menutup rapat konsep itu dari publik," tegasnya.

Ia meminta masyarakat tidak baru dilibatkan ketika konsep PPHN sudah hampir memasuki tahap pengesahan.

"Jangan sampai publik baru berdebat setelah 'barang'-nya sudah mau disahkan. Itu namanya basa-basi partisipasi," kata Lucius.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan naskah PPHN akan dibuka kepada publik setelah 17 Agustus 2026. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodasi keterlibatan masyarakat dalam penyusunan PPHN.

"Saya akan minta kepada Badan Pengkajian, nanti setelah tanggal 17 Agustus agar dibuka ke publik. Saya kira tidak ada masalah untuk publik membaca," kata Muzani di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat, 7 Agustus 2026. 

Muzani mengatakan Badan Pengkajian MPR saat ini masih menelaah payung hukum yang tepat untuk mewadahi PPHN. Ia menyebut penyusunan naskah tersebut telah dilakukan sejak dua periode kepemimpinan MPR dengan melibatkan perguruan tinggi.

"Sehingga sebaiknya ini setelah selesai, dibaca kembali para pemerhati persoalan ketatanegaraan, ya dosen, ya perguruan tinggi, ya para pengamat, ya wartawan, semuanya saya kira sebaiknya dilibatkan," ujarnya.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya