Seminar Hukum bertajuk "Ketika Event Gagal, Siapa yang Bertanggung Jawab?" yang digelar PT Seaquaes Park Indonesia di Rusty Rabbit Cafe, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)
Kegagalan penyelenggaraan event dapat menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, terutama ketika terjadi pembatalan, perubahan jadwal, hingga kegagalan salah satu pihak memenuhi kewajibannya.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Seminar Hukum bertajuk "Ketika Event Gagal, Siapa yang Bertanggung Jawab?" yang digelar PT Seaquaes Park Indonesia di Rusty Rabbit Cafe, Kuningan, Jakarta Selatan.
Seminar menghadirkan praktisi hukum Aby Hartanto dan Prof. Rio Christiawan serta Professional A&R (Artist & Repertoire) Ghany Albar. Keduanya membahas berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam industri event, baik dari perspektif hukum maupun praktik hubungan profesional dengan artis.
Dalam penyelenggaraan event, kata Ghani Albar, terdapat banyak pihak yang terlibat dan saling berkaitan. Mulai dari promotor atau event organizer (EO), artis dan manajemen, agency, production, vendor, venue, hingga platform ticketing.
Kata dia, masing-masing pihak memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang perlu dituangkan secara jelas dalam kesepakatan agar potensi sengketa dapat diminimalkan.
Dia menekankan pentingnya membangun kesepahaman sejak awal sebelum hubungan kerja sama dituangkan dalam kontrak.
Menurutnya, para pihak tidak cukup hanya mengandalkan kontrak tertulis, tetapi juga perlu memastikan adanya kesepakatan awal mengenai berbagai hal yang akan menjadi dasar kerja sama.
“Pentingnya membaca kontrak dan pentingnya membuat gentlemen agreement sebelum masuk ke ranah draft kontrak,” ujar Ghany dikutip Senin 10 Agustus 2026.
Selain persoalan reschedule, seminar turut membahas sejumlah kondisi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan event, seperti persoalan artis, venue, penerbangan, perizinan, keputusan kepolisian, hingga kondisi cuaca.
Setiap kondisi memiliki karakteristik dan konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, perlu dilihat apakah suatu keadaan dapat dikategorikan sebagai force majeure, risiko bisnis, atau justru merupakan akibat kelalaian salah satu pihak.
Praktisi hukum Aby Hartanto juga menyoroti pentingnya kesiapan aspek hukum sejak tahap awal penyelenggaraan event.
Menurutnya, kontrak seharusnya tidak hanya dipandang sebagai dokumen administratif, tetapi sebagai instrumen untuk mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi. Hal tersebut menjadi penting karena kegagalan satu pihak dapat menimbulkan efek domino terhadap pihak lainnya.
“Kontrak yang baik bukan dibuat ketika para pihak saling percaya. Kontrak dibuat untuk melindungi para pihak ketika suatu hari nanti mereka tidak lagi sependapat," jelasnya.
Ditambahkan Rio Christiawan, yang menekankan bahwa kontrak dalam industri event tidak cukup hanya mengatur kondisi ideal, tetapi juga harus mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi selama pelaksanaan kegiatan.
“Kontrak yang baik itu adalah memperkirakan situasi yang tidak ideal. Kontrak itu kan ‘jika-maka’. Maka ini dimulai dari ketika ‘jika’. Jika event-nya gagal, maka bagaimana? Uangnya di-refund?" katanya.
"Pertanyaannya, yang bayar uang refund-nya siapa? Artisnyakah, promotornyakah, sub-promotornyakah?” demikian Rio.