Berita

Seminar Hukum bertajuk "Ketika Event Gagal, Siapa yang Bertanggung Jawab?" yang digelar PT Seaquaes Park Indonesia di Rusty Rabbit Cafe, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Event Batal atau Reschedule, Pakar Hukum Ingatkan Soal Kesepahaman Kontrak

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 21:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kegagalan penyelenggaraan event dapat menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, terutama ketika terjadi pembatalan, perubahan jadwal, hingga kegagalan salah satu pihak memenuhi kewajibannya.

Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Seminar Hukum bertajuk "Ketika Event Gagal, Siapa yang Bertanggung Jawab?" yang digelar PT Seaquaes Park Indonesia di Rusty Rabbit Cafe, Kuningan, Jakarta Selatan.

Seminar menghadirkan praktisi hukum Aby Hartanto dan Prof. Rio Christiawan serta Professional A&R (Artist & Repertoire) Ghany Albar. Keduanya membahas berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam industri event, baik dari perspektif hukum maupun praktik hubungan profesional dengan artis.


Dalam penyelenggaraan event, kata Ghani Albar, terdapat banyak pihak yang terlibat dan saling berkaitan. Mulai dari promotor atau event organizer (EO), artis dan manajemen, agency, production, vendor, venue, hingga platform ticketing. 

Kata dia, masing-masing pihak memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang perlu dituangkan secara jelas dalam kesepakatan agar potensi sengketa dapat diminimalkan.

Dia menekankan pentingnya membangun kesepahaman sejak awal sebelum hubungan kerja sama dituangkan dalam kontrak.

Menurutnya, para pihak tidak cukup hanya mengandalkan kontrak tertulis, tetapi juga perlu memastikan adanya kesepakatan awal mengenai berbagai hal yang akan menjadi dasar kerja sama.

“Pentingnya membaca kontrak dan pentingnya membuat gentlemen agreement sebelum masuk ke ranah draft kontrak,” ujar Ghany dikutip Senin 10 Agustus 2026.

Selain persoalan reschedule, seminar turut membahas sejumlah kondisi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan event, seperti persoalan artis, venue, penerbangan, perizinan, keputusan kepolisian, hingga kondisi cuaca.

Setiap kondisi memiliki karakteristik dan konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, perlu dilihat apakah suatu keadaan dapat dikategorikan sebagai force majeure, risiko bisnis, atau justru merupakan akibat kelalaian salah satu pihak.

Praktisi hukum Aby Hartanto juga menyoroti pentingnya kesiapan aspek hukum sejak tahap awal penyelenggaraan event. 

Menurutnya, kontrak seharusnya tidak hanya dipandang sebagai dokumen administratif, tetapi sebagai instrumen untuk mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi. Hal tersebut menjadi penting karena kegagalan satu pihak dapat menimbulkan efek domino terhadap pihak lainnya.

“Kontrak yang baik bukan dibuat ketika para pihak saling percaya. Kontrak dibuat untuk melindungi para pihak ketika suatu hari nanti mereka tidak lagi sependapat," jelasnya.

Ditambahkan Rio Christiawan, yang menekankan bahwa kontrak dalam industri event tidak cukup hanya mengatur kondisi ideal, tetapi juga harus mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi selama pelaksanaan kegiatan.

“Kontrak yang baik itu adalah memperkirakan situasi yang tidak ideal. Kontrak itu kan ‘jika-maka’. Maka ini dimulai dari ketika ‘jika’. Jika event-nya gagal, maka bagaimana? Uangnya di-refund?" katanya.

"Pertanyaannya, yang bayar uang refund-nya siapa? Artisnyakah, promotornyakah, sub-promotornyakah?” demikian Rio.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya