Menteri UMKM, Maman Abdurrahman. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Pengemudi ojek online (ojol) yang akan ditetapkan sebagai usaha mikro dipastikan tidak akan dikenakan pajak selama omzetnya berada di bawah batas yang ditentukan bagi pelaku UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, status ojol sebagai usaha mikro sudah disepakati dan kini tinggal menyelesaikan beberapa pasal sebelum aturan tersebut difinalisasi.
Maman menjelaskan, penetapan ojol sebagai UMKM akan memberikan sejumlah keuntungan, termasuk akses terhadap paket kebijakan dan insentif bagi pelaku usaha mikro.
"Mereka tidak kena pajak," kata Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada batas omzet UMKM yang berada di bawah Rp500 juta. Sementara, omzet pengemudi ojol rata-rata disebut berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.
"Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak. Itu juga mereka mendapatkan insentif itu. Jadi saya mau lurusin loh, kalau misalnya ada cerita-cerita mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah ini segala macam, saya luruskan enggak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks," tegasnya.
Maman mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan sekitar 20 asosiasi dan komunitas ojol. Mayoritas menyampaikan aspirasi agar pengemudi ojol ditetapkan sebagai pelaku usaha mikro.
Selain bebas pajak sesuai ketentuan omzet tersebut, status UMKM juga membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk memperoleh berbagai insentif serta mengembangkan usaha. Maman mencontohkan peluang pengembangan usaha melalui kepemilikan dan penyewaan kendaraan.
Saat ini, pemerintah masih menyelesaikan sekitar dua pasal sebelum aturan tersebut difinalisasi. Maman menargetkan proses tersebut dapat dituntaskan dalam pekan ini sesuai arahan Presiden.
"Perintah dari Pak Presiden harus secepatnya. Jadi tadi juga kita sepakat dengan Bapak Menteri dan juga tadi kita bicara dengan pimpinan DPR. Kita sepakat mau kita tuntaskan secepatnya," ujarnya.
Ia menambahkan, setelah aturan utama rampung, sejumlah kementerian terkait akan menyusun peraturan turunan sesuai kewenangan masing-masing. Seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas ojol sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital.
Maman juga menegaskan keberlangsungan perusahaan aplikator tetap menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan. Menurutnya, keberadaan pengemudi dan aplikator merupakan dua bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam ekosistem transportasi digital.
"Yang penting kita tuntaskan dulu aturannya," pungkasnya.