Berita

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: Dok. Bidhumas Polda Metro Jaya)

Presisi

Misteri 996 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi: Hanya Satu Senjata Api

JUMAT, 07 AGUSTUS 2026 | 18:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya memastikan 995 dari total 996 benda yang diduga senjata dan ditemukan di salah satu ruangan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan sebagai senapan angin, bukan senjata api.

Hanya satu pucuk yang dipastikan sebagai senjata api, yakni jenis Franchi SPA SPAS-15 kaliber 12GA.

"Dari 996 pucuk yang diduga senjata, kami sampaikan 995 pucuk merupakan senapan angin, bukan senjata api. Namun satu pucuk senjata api jenis Franchi SPA SPAS-15 kaliber 12GA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat, 7 Agustus 2026.


Satu pucuk senjata api tersebut kini diamankan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditelusuri status kepemilikan dan perizinannya.

Berdasarkan hasil pendalaman, senjata itu tercatat atas nama DS. Namun, hasil penelusuran Direktorat Intelkam melalui Subdit Wassendak menunjukkan pemilik yang terdaftar telah meninggal dunia pada 2020.

"Senjata tersebut diamankan untuk memastikan status kepemilikan, perizinan, dan penguasaannya," ujar Budi.

Adapun 995 senapan angin yang diamankan terdiri dari empat pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 mm, serta 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 mm. Seluruh barang bukti kini disimpan di gudang Subdit Wassendak Ditintelkam Polda Metro Jaya.

Dalam pendalaman kasus, pihak yayasan juga kembali diperiksa pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan dokumen surat impor softgun atau senapan angin bernomor SI/5483-XII/2008.

Polisi kini masih mendalami alasan ratusan senapan angin tersebut disimpan di lingkungan yayasan dengan memeriksa IW, mantan pengurus yayasan.

"Yang bersangkutan dulu merupakan pengurus yayasan, sehingga akan kami dalami terkait asal-usul, kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, dan tujuan penyimpanan," pungkas Budi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya