Peserta Sarasehan Nasional bertajuk "Selamatkan Pelayaran Indonesia" yang diselenggarakan Marin Nusantara di kawasan Jakarta Barat, Rabu, 5 Agustus 2026. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecelakaan kapal yang terus berulang menjadi catatan kritis wajah dunia pelayaran di Indonesia. Imbasnya tentu berdampak pada konektivitas nasional, distribusi logistik, mobilitas masyarakat, hingga pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian aspek keselamatan pelayaran menjadi bagian penting dalam menyelamatkan wajah kemaritiman nasional.
“Keselamatan pelayaran harus menjadi isu nasional, karena dampaknya sangat luar biasa bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan,” kata Anggota Dewan Penasehat Bidang Infrastruktur Maritim Marin Nusantara, Akbar Ikramsyah dalam Sarasehan Nasional bertajuk "Selamatkan Pelayaran Indonesia" yang diselenggarakan Marin Nusantara di kawasan Jakarta Barat, Rabu, 5 Agustus 2026.
Sarasehan tersebut mengupas akar permasalahan mengenai aspek keselamatan pelayaran yang saat ini menjadi sorotan publik usai tragedi terbakarnya KMP Mutiara Sentosa 2 di Perairan Madura, Minggu, 2 Agustus 2026. Empat nyawa melayang dalam peristiwa tersebut dan banyak penumpang yang masih belum ditemukan.
Sejak 2025, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan delapan investigasi kecelakaan pelayaran: enam kapal tenggelam, satu terbakar, dan satu tubrukan. Temuan yang berulang bukan hal eksotis, melainkan hal-hal mendasar: kelebihan muatan (overloading), masalah stabilitas kapal, dan kelemahan sistem manifes penumpang.
KNKT menegaskan keselamatan tidak hanya ditentukan kondisi kapal, tetapi juga kepatuhan prosedur, kualitas pemeriksaan, dan pengambilan keputusan yang mengutamakan keselamatan.
Ketua Harian Ikatan Sarjana Perkapalan Universitas Hasanuddin, Wahyudi menyoroti bahwa keselamatan pelayaran mengandung dua aspek yakni terkait kompetensi dan komitmen SDM yang bertugas di lapangan.
“Kita harus lihat kemampuan SDM yang memeriksa kapal sebelum kapal berlayar, bisa dikatakan ini terjadi krisis implementasi regulasi,” ujar Wahyudi.
Selain itu ia mendorong agar regulasi keselamatan pelayaran yang mengacu pada UU No.66/2024 perlu diperkuat dengan peraturan turunannya. Wahyudi mencontohkan adanya rezim yang berbeda antara implementasi peraturan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan Perhubungan Laut.
Ia juga menyoroti kecilnya anggaran untuk keselamatan pelayaran, sehingga kurang optimal dalam pengimplementasiannya.
Sementara itu, pengamat infrastruktur dan transportasi Hasbi Azis menilai bahwa faktor SDM sangat penting dalam menjalankan SOP keselamatan pelayaran.
Hasbi juga menyoroti adanya kasus di beberapa Syahbandar yang kepalanya kurang memenuhi kapabilitas dalam aspek keselamatan pelayaran, sehingga moral hazard kerap terjadi yang bisa berdampak fatal hingga hilangnya nyawa manusia.
“Jadi memang sistem (keselamatan pelayaran) ini bermasalah. Ini yang saya rasa butuh pendobrakan sistem,” tegas Hasbi.
Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Marin Nusantara, M. Makbul Ramadhani berharap forum ini mampu memberikan solusi konkret terhadap terwujudnya keselamatan pelayaran di Indonesia.
“Jadi kita harus memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran nasional dan membangun komitmen bersama masyarakat maritim dalam mendukung keselamatan pelayaran,” tegas Makbul.
Ia menjelaskan bahwa keselamatan pelayaran merupakan aspek fundamental yang harus dijamin oleh seluruh pemangku kepentingan. Namun demikian berbagai kecelakaan kapal masih terus terjadi, seperti kapal tenggelam, kebakaran, tabrakan, kandas, hingga kecelakaan akibat gangguan teknis maupun faktor operasional.
“Peristiwa-peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi, distribusi logistik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap moda transportasi laut,” beber Makbul.
Peserta diskusi pun sepakat untuk membentuk Forum Keselamatan Pelayaran yang merumuskan perbaikan konsep dan nantinya menjadi masukan ke pemerintah.