Berita

Sarasehan Nasional bertajuk "Selamatkan Pelayaran Indonesia" di kawasan Jakarta Barat, Rabu, 5 Agustus 2026. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Nusantara

Menyelamatkan Pelayaran Nasional Butuh Implementasi Regulasi yang Serius

KAMIS, 06 AGUSTUS 2026 | 02:02 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

UU Pelayaran beserta peraturan turunannya sudah mengatur secara komprehensif mengenai keselamatan pelayaran berdasarkan standar internasional yang tertuang dalam Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974. Namun sayang, kecelakaan kapal yang terus berulang menjadi ironi besar terhadap cita-cita Indonesia menuju negara maritim.

Terkait itu, Marin Nusantara menggelar Sarasehan Nasional bertajuk "Selamatkan Pelayaran Indonesia" di kawasan Jakarta Barat, Rabu, 5 Agustus 2026.  

Sarasehan tersebut mengupas akar permasalahan mengenai aspek keselamatan pelayaran yang saat ini menjadi sorotan publik usai tragedi terbakarnya KMP Mutiara Sentosa 2 di Perairan Madura, Minggu, 2 Agustus 2026. Empat nyawa melayang dalam peristiwa tersebut dan banyak penumpang yang masih belum ditemukan.


Direktur Eksekutif Marin Nusantara, M. Makbul Ramadhani menyatakan bahwa forum ini harus memberikan solusi konkret terhadap terwujudnya keselamatan pelayaran demi tercapainya kondusifitas sektor maritim sebagai tulang punggung konektivitas nasional, distribusi logistik, mobilitas masyarakat, serta penggerak pertumbuhan ekonomi. 

“Keselamatan pelayaran merupakan aspek fundamental yang harus dijamin oleh seluruh pemangku kepentingan. Namun demikian berbagai kecelakaan kapal masih terus terjadi, seperti kapal tenggelam, kebakaran, tabrakan, kandas, hingga kecelakaan akibat gangguan teknis maupun faktor operasional. Peristiwa-peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi, distribusi logistik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap moda transportasi laut,” ucap Makbul.

Oleh karena itu, ia berharap melalui forum ini terhimpun pandangan, pengalaman, dan masukan dari komunitas maritim melalui sebuah formulasi konkret yang akan diberikan kepada pemangku kebijakan.

“Jadi kita harus memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran nasional dan membangun komitmen bersama masyarakat maritim dalam mendukung keselamatan pelayaran,” tegasnya.

Senada dengan itu, pengurus Indonesia National Shipowner Association (INSA) Capt. Zaenal A. Hasibuan menyatakan bahwa dalam SOLAS, kata ‘life’ menjadi bagian terpenting.

“Kalau pelaut tenggelam mungkin kita tidak pusing karena bagian dari takdir saya meninggal di tanah atau di laut, tapi kalau passenger (meninggal) yes. Satu saja menjadi masalah, jadi SOLAS itu tidak bisa ditawar karena menjadi acuan bagi kita semua, sukses atau tidaknya penyelenggaraan angkutan perairan,” kata Zaenal.

Lanjut dia, sejauh ini aturan menyangkut keselamatan pelayaran di Indonesia sudah banyak. Tinggal implementasinya yang butuh perhatian.

Sementara itu, akademisi dan praktisi maritim Yahya Kuncoro menyatakan bahwa keselamatan pelayaran merupakan suatu sistem yang seharusnya menjadi ekosistem.

“SOLAS belum menjadi suatu sistem di Indonesia. Bicara sistem ini tidak bisa dipisah-pisah. Di UU No.17 atau perubahannya di UU 66/2024 ini menjadi sistem. Ini harus kita lihat komprehensif. Keselamatan pelayaran tentu hubungannya dengan regulator, jadi di sini yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah,” kata Yahya.     
 
Dengan demikian, hubungan antara regulator, operator dan pelabuhan harus berjalan bersama secara komprehensif.

“Apakah keselamatan pelayaran sudah berjalan dengan benar, saya pikir belum terutama di angkutan penyeberangan,” ungkapnya.  

Di akhir acara, peserta diskusi sepakat untuk membentuk Forum Keselamatan Pelayaran yang merumuskan perbaikan konsep dan nantinya menjadi masukan ke pemerintah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya