Sarasehan Nasional bertajuk "Selamatkan Pelayaran Indonesia" di kawasan Jakarta Barat, Rabu, 5 Agustus 2026. (Foto: Dokumentasi RMOL)
UU Pelayaran beserta peraturan turunannya sudah mengatur secara komprehensif mengenai keselamatan pelayaran berdasarkan standar internasional yang tertuang dalam Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974. Namun sayang, kecelakaan kapal yang terus berulang menjadi ironi besar terhadap cita-cita Indonesia menuju negara maritim.
Terkait itu, Marin Nusantara menggelar Sarasehan Nasional bertajuk "Selamatkan Pelayaran Indonesia" di kawasan Jakarta Barat, Rabu, 5 Agustus 2026.
Sarasehan tersebut mengupas akar permasalahan mengenai aspek keselamatan pelayaran yang saat ini menjadi sorotan publik usai tragedi terbakarnya KMP Sentosa 2 di Perairan Madura, Minggu, 2 Agustus 2026. Empat nyawa melayang dalam peristiwa tersebut dan banyak penumpang yang masih belum ditemukan.
Direktur Eksekutif Marin Nusantara, M. Makbul Ramadhani menyatakan bahwa forum ini harus memberikan solusi konkret terhadap terwujudnya keselamatan pelayaran demi tercapainya kondusifitas sektor maritim sebagai tulang punggung konektivitas nasional, distribusi logistik, mobilitas masyarakat, serta penggerak pertumbuhan ekonomi.
“Keselamatan pelayaran merupakan aspek fundamental yang harus dijamin oleh seluruh pemangku kepentingan. Namun demikian berbagai kecelakaan kapal masih terus terjadi, seperti kapal tenggelam, kebakaran, tabrakan, kandas, hingga kecelakaan akibat gangguan teknis maupun faktor operasional. Peristiwa-peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi, distribusi logistik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap moda transportasi laut,” ucap Makbul.
Oleh karena itu, ia berharap melalui forum ini terhimpun pandangan, pengalaman, dan masukan dari komunitas maritim melalui sebuah formulasi konkret yang akan diberikan kepada pemangku kebijakan.
“Jadi kita harus memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran nasional dan membangun komitmen bersama masyarakat maritim dalam mendukung keselamatan pelayaran,” tegasnya.
Senada dengan itu, pengurus Indonesia National Shipowner Association (INSA) Capt. Zaenal A. Hasibuan menyatakan bahwa dalam SOLAS, kata ‘life’ menjadi bagian terpenting.
“Kalau pelaut tenggelam mungkin kita tidak pusing karena bagian dari takdir saya meninggal di tanah atau di laut, tapi kalau passenger (meninggal) yes. Satu saja menjadi masalah, jadi SOLAS itu tidak bisa ditawar karena menjadi acuan bagi kita semua, sukses atau tidaknya penyelenggaraan angkutan perairan,” kata Zaenal.
Lanjut dia, sejauh ini aturan menyangkut keselamatan pelayaran di Indonesia sudah banyak. Tinggal implementasinya yang butuh perhatian.
Sementara itu, akademisi dan praktisi maritim Yahya Kuncoro menyatakan bahwa keselamatan pelayaran merupakan suatu sistem yang seharusnya menjadi ekosistem.
“SOLAS belum menjadi suatu sistem di Indonesia. Bicara sistem ini tidak bisa dipisah-pisah. Di UU No.17 atau perubahannya di UU 66/2024 ini menjadi sistem. Ini harus kita lihat komprehensif. Keselamatan pelayaran tentu hubungannya dengan regulator, jadi di sini yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah,” kata Yahya.
Dengan demikian, hubungan antara regulator, operator dan pelabuhan harus berjalan bersama secara komprehensif.
“Apakah keselamatan pelayaran sudah berjalan dengan benar, saya pikir belum terutama di angkutan penyeberangan,” ungkapnya.
Di akhir acara, peserta diskusi sepakat untuk membentuk Forum Keselamatan Pelayaran yang merumuskan perbaikan konsep dan nantinya menjadi masukan ke pemerintah.