Berita

Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil bersama Gerakan Rakyat Melawan Korupsi menggelar aksi damai di Mahkamah Agung RI, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Politik

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 22:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sorotan publik terhadap penanganan perkara Roy Suryo dan dr. Tifa mendorong Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil bersama Gerakan Rakyat Melawan Korupsi menggelar aksi damai di Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu 5 Agustus 2026. 

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi yang sebelumnya digelar selama dua hari di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Setelah menyampaikan aspirasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan belum memperoleh penjelasan yang diharapkan, massa melanjutkan langkah konstitusional dengan mendatangi Mahkamah Agung sebagai lembaga yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap badan peradilan di bawahnya.


Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Mahkamah Agung melakukan evaluasi terhadap tata kelola kepemimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memperkuat fungsi pengawasan internal melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta memastikan setiap proses persidangan yang menjadi perhatian publik berlangsung secara independen, transparan, dan akuntabel.

“Kami sudah datangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun hasilnya nihil. Oleh karena itu, kami melakukan langkah selanjutnya dengan mendatangi Mahkamah Agung untuk mendesak agar Ketua PN Jaktim dievaluasi,” uajr Koordinator Aksi, Adib.

Menurutnya, berkembangnya berbagai opini dan dugaan di ruang publik terkait penanganan perkara Roy Suryo dan dr. Tifa telah memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai molornya persidangan. 

Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan mekanisme pengawasan yang mampu menjaga integritas proses peradilan sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Informasi yang beredar soal adanya dugaan praktik suap dalam perkara Roy Suryo CS untuk mengulur jadwal persidangan ini jelas mencederai marwah lembaga peradilan. Mahkamah Agung harus tegas untuk segera mengevaluasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” pungkasnya.

Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa batal demi hukum. 

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Sela Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim setelah Majelis Hakim menerima perlawanan Tim Advokat Terdakwa sepanjang mengenai batal demi hukumnya surat dakwaan. 

Akibat putusan itu, pemeriksaan perkara berkaitan dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo tidak dilanjutkan dan berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya