Berita

Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil bersama Gerakan Rakyat Melawan Korupsi menggelar aksi damai di Mahkamah Agung RI, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Politik

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 22:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sorotan publik terhadap penanganan perkara Roy Suryo dan dr. Tifa mendorong Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil bersama Gerakan Rakyat Melawan Korupsi menggelar aksi damai di Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu 5 Agustus 2026. 

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi yang sebelumnya digelar selama dua hari di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Setelah menyampaikan aspirasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan belum memperoleh penjelasan yang diharapkan, massa melanjutkan langkah konstitusional dengan mendatangi Mahkamah Agung sebagai lembaga yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap badan peradilan di bawahnya.


Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Mahkamah Agung melakukan evaluasi terhadap tata kelola kepemimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memperkuat fungsi pengawasan internal melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta memastikan setiap proses persidangan yang menjadi perhatian publik berlangsung secara independen, transparan, dan akuntabel.

“Kami sudah datangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun hasilnya nihil. Oleh karena itu, kami melakukan langkah selanjutnya dengan mendatangi Mahkamah Agung untuk mendesak agar Ketua PN Jaktim dievaluasi,” uajr Koordinator Aksi, Adib.

Menurutnya, berkembangnya berbagai opini dan dugaan di ruang publik terkait penanganan perkara Roy Suryo dan dr. Tifa telah memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai molornya persidangan. 

Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan mekanisme pengawasan yang mampu menjaga integritas proses peradilan sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Informasi yang beredar soal adanya dugaan praktik suap dalam perkara Roy Suryo CS untuk mengulur jadwal persidangan ini jelas mencederai marwah lembaga peradilan. Mahkamah Agung harus tegas untuk segera mengevaluasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” pungkasnya.

Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa batal demi hukum. 

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Sela Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim setelah Majelis Hakim menerima perlawanan Tim Advokat Terdakwa sepanjang mengenai batal demi hukumnya surat dakwaan. 

Akibat putusan itu, pemeriksaan perkara berkaitan dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo tidak dilanjutkan dan berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya