Berita

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah melepas puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Foto: Kemenkop)

Politik

Wamenkop Pesankan Pekerja Migran Jaga Nama Baik

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bertolak ke Jepang. Pengiriman puluhan pekerja migran ini diinisiasi oleh Koperasi Jasa Syariah KITA MIRAINO HIKARI yang juga turut didukung Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). 

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah yang secara simbolis melepas PMI berpesan agar para pekerja menjaga nama baik Indonesia di Jepang. Ia berharap PMI tidak hanya mengejar materi, tetapi juga menyerap ilmu manajerial dan etika kerja disiplin di Jepang untuk nantinya dibawa pulang ke tanah air.

"Kalian adalah citra Indonesia, tanamkan di hati bahwa Indonesia adalah tanah air kalian. Jadilah wirausaha baru saat kembali ke tanah air nanti," pesannya saat acara pelepasan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 5 Agustus 2026.


Sebanyak 86 orang pekerja migran ini ilepas untuk bertolak ke Jepang dari program yang diinisiasi oleh Koperasi Jasa Syariah Kita Miraino Hikari. Puluhan pekerja migran ini akan bekerja di berbagai sektor, seperti hospitality dan jasa konstruksi.

Langkah ini disebut Wamenkop sebagai bentuk nyata transformasi koperasi modern yang mampu berkontribusi pada sektor riil dan penciptaan lapangan kerja internasional, sekaligus mendukung visi Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Utama LPDB Krisdianto dan Ketua Koperasi Jasa Syariah Kita Miraino Hikari Aditya Affasha Riawan.

Farida menekankan pentingnya penguatan kelembagaan koperasi sesuai Pasal 33 UUD 1945. Ia menegaskan koperasi harus menjadi salah satu dari tiga pilar utama penyokong ekonomi nasional, bersanding dengan BUMN dan sektor swasta.

"Koperasi Kita Miraino Hikari membuktikan bahwa anak muda bisa mengelola koperasi secara profesional, digital, dan mampu mengirimkan tenaga kerja profesional ke luar negeri," ujar Wamenkop.

Farida mengungkap komitmen Kemenkop melalui LPDB yang telah memberikan pembiayaan sebesar Rp55 miliar untuk mendukung operasional Koperasi Jasa Syariah Kita Miraino Hikari. Dukungan ini, lanjut Wamenkop, memungkinkan koperasi memberikan pelayanan maksimal kepada para calon pekerja tanpa biaya jaminan.

"Ini adalah bentuk afirmasi pemerintah. Dengan bunga yang sangat rendah, koperasi bisa memberdayakan masyarakat. Bahkan, ada pekerja yang berangkat tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun karena skema pembiayaan yang inovatif ini," tutup Wamenkop.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya