Berita

Maruarar Siahaan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Putusan MK Soal Kerugian Negara Dinilai Bisa Mengubah Nasib Terdakwa Korupsi

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 14:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tunggal yang berwenang menetapkan kerugian negara, dinilai dapat menjadi angin segar bagi terdakwa perkara korupsi.

Utamanya, bagi yang didakwa berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan mengatakan, setelah adanya putusan MK, pembuktian unsur kerugian negara harus mengacu pada hasil pemeriksaan BPK.


"Apabila dakwaan jaksa atau penuntut umum (selain hitungan BPK), seyogianya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," kata Maruarar kepada wartawan, Rabu 5 Agustus 2026.

Menurut Maruarar, putusan MK tersebut berpotensi menjadi dasar pembelaan bagi para terdakwa yang perkaranya masih berjalan. 

"Karena proses masih memiliki tahap banding dan kasasi, jika mereka menggunakan upaya hukum tersebut, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung masih dapat menjatuhkan putusan yang berbeda," ujarnya.

Sementara itu, bagi terdakwa yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, Maruarar menilai masih tersedia mekanisme konstitusional melalui hak prerogatif Presiden.

"Jika putusan tetap sama setelah seluruh proses hukum ditempuh, Presiden dapat menggunakan haknya untuk memberikan grasi. Termasuk juga hak abolisi dan amnesti yang pernah digunakan sebelumnya," demikian Maruarar.

Sementara itu, Guru Besar UIN Sunan Ampel Prof. Masdar Hilmy mendorong agar ada segera dilakukan penyesuaian terhadap praktik penegakan hukum agar selaras dengan desain konstitusional setelah adanya putusan MK.

"Untuk perkara yang sedang berjalan maupun yang akan datang, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting yang memengaruhi cara APH (Aparat penegak hukum) membangun pembuktian unsur kerugian keuangan negara," pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya