Berita

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Muhammad Qodari (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Pemerintah Perpanjang WFH ASN hingga Akhir September 2026

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 13:19 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan hingga akhir September 2026. 

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa penerapan WFH memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.

"Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekedar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil," ujar Qodari dalam unggahan video di akun Bakom RI, dikutip Rabu, 5 Agustus 2026.


Menurutnya, orientasi berbasis hasil diwujudkan melalui penilaian kapabilitas kelembagaan pada setiap instansi pemerintah, sementara bagi ASN diukur melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). 

Karena itu, pemerintah memandang kebijakan WFH layak dilanjutkan hingga akhir September 2026 sebagai bagian dari transformasi birokrasi agar semakin adaptif menghadapi dinamika perubahan di tingkat nasional, regional, hingga global.

"Keputusan tersebut diambil karena kebijakan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu menjawab kebutuhan perubahan yang terjadi sangat cepat di lingkungan strategis nasional, regional, dan global," tambahnya.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan perpanjangan WFH juga diarahkan untuk mendorong penghematan konsumsi energi dan efisiensi belanja operasional negara.

Kendati demikian, pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, serta unit pelayanan publik lainnya, dipastikan tetap berjalan normal setiap hari kerja. 

"Perlu kami tegaskan, unit-unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti mal, pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan perizinan tetap beroperasi secara penuh setiap hari kerja," pungkas Qodari.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya