Berita

Anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dr. Ari Yusuf Amir. (Foto: RMOL)

Politik

Kuasa Hukum Nadiem Ungkit Kasus Jampidsus saat Respons Banding JPU

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 12:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Upaya hukum tersebut diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima salinan putusan majelis hakim. Jaksa menilai hukuman 10 tahun penjara masih jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan, yakni 18 tahun penjara.

Menanggapi langkah tersebut, Anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dr. Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya menghormati hak jaksa untuk mengajukan banding. Namun, ia mengingatkan bahwa pengajuan banding dilakukan sebelum terjadi pergantian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.


"Terkait banding, tolong jangan sampai lupa, pada waktu jaksa mengajukan banding, Jampidsus-nya belum diganti. Pada waktu jaksa mengajukan banding Jampidsus belum diganti. Nah, itu silakan diterjemahkan saja," ujar Ari usai sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Belakangan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terseret dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan keterlibatan dalam beberapa kasus korupsi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara tim hukumnya mengajukan gugatan praperadilan.

Di sisi lain, Ari menegaskan tim kuasa hukum siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan kontra memori banding kepada majelis hakim.

"Apa pun yang dilakukan pihak kejaksaan, kami siap menghadapi. Kami sudah mengajukan kontra memori banding dan menurut kami tidak ada bukti-bukti baru ataupun fakta baru yang menguatkan mereka. Kami masih optimistis bahwa (argumentasi) mereka sangat lemah," tegasnya.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, mantan Mendikbudristek tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion. Dalam pendapat berbeda itu, Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan laptop Chromebook.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya