Berita

Anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dr. Ari Yusuf Amir. (Foto: RMOL)

Politik

Kuasa Hukum Nadiem Ungkit Kasus Jampidsus saat Respons Banding JPU

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 12:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Upaya hukum tersebut diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima salinan putusan majelis hakim. Jaksa menilai hukuman 10 tahun penjara masih jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan, yakni 18 tahun penjara.

Menanggapi langkah tersebut, Anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dr. Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya menghormati hak jaksa untuk mengajukan banding. Namun, ia mengingatkan bahwa pengajuan banding dilakukan sebelum terjadi pergantian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.


"Terkait banding, tolong jangan sampai lupa, pada waktu jaksa mengajukan banding, Jampidsus-nya belum diganti. Pada waktu jaksa mengajukan banding Jampidsus belum diganti. Nah, itu silakan diterjemahkan saja," ujar Ari usai sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Belakangan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terseret dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan keterlibatan dalam beberapa kasus korupsi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara tim hukumnya mengajukan gugatan praperadilan.

Di sisi lain, Ari menegaskan tim kuasa hukum siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan kontra memori banding kepada majelis hakim.

"Apa pun yang dilakukan pihak kejaksaan, kami siap menghadapi. Kami sudah mengajukan kontra memori banding dan menurut kami tidak ada bukti-bukti baru ataupun fakta baru yang menguatkan mereka. Kami masih optimistis bahwa (argumentasi) mereka sangat lemah," tegasnya.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, mantan Mendikbudristek tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion. Dalam pendapat berbeda itu, Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan laptop Chromebook.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya