Berita

Anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dr. Ari Yusuf Amir. (Foto: RMOL)

Politik

Kuasa Hukum Nadiem Ungkit Kasus Jampidsus saat Respons Banding JPU

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 12:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Upaya hukum tersebut diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima salinan putusan majelis hakim. Jaksa menilai hukuman 10 tahun penjara masih jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan, yakni 18 tahun penjara.

Menanggapi langkah tersebut, Anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dr. Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya menghormati hak jaksa untuk mengajukan banding. Namun, ia mengingatkan bahwa pengajuan banding dilakukan sebelum terjadi pergantian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.


"Terkait banding, tolong jangan sampai lupa, pada waktu jaksa mengajukan banding, Jampidsus-nya belum diganti. Pada waktu jaksa mengajukan banding Jampidsus belum diganti. Nah, itu silakan diterjemahkan saja," ujar Ari usai sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Belakangan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terseret dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan keterlibatan dalam beberapa kasus korupsi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara tim hukumnya mengajukan gugatan praperadilan.

Di sisi lain, Ari menegaskan tim kuasa hukum siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan kontra memori banding kepada majelis hakim.

"Apa pun yang dilakukan pihak kejaksaan, kami siap menghadapi. Kami sudah mengajukan kontra memori banding dan menurut kami tidak ada bukti-bukti baru ataupun fakta baru yang menguatkan mereka. Kami masih optimistis bahwa (argumentasi) mereka sangat lemah," tegasnya.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, mantan Mendikbudristek tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion. Dalam pendapat berbeda itu, Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan laptop Chromebook.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya