Mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026, dan baru berakhir setelah waktu Magrib.
"Hari ini ada kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 4 Agustus 2026.
Taufik belum mengungkap hasil penggeledahan tersebut. Menurutnya, informasi mengenai barang bukti yang diamankan akan disampaikan setelah seluruh proses selesai.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026. Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, lembaga antirasuah menetapkan delapan dari 18 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.
Delapan tersangka itu adalah Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal.
Kemudian Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan analisis transaksi keuangan dari PPATK.
KPK menemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah itu, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
Dalam konstruksi perkara, Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga memerintahkan Jaya Saputra untuk mengumpulkan setoran dari pengurusan izin tinggal WNA. Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang selanjutnya melibatkan Juniadi Sri Priambudi serta Gusti Bernardiansyah untuk menarik pungutan dari para pemohon.
Dana yang terkumpul dari pemohon maupun biro jasa diduga disalurkan melalui sejumlah rekening penampung atau nominee sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat. Selama periode 2022-2026, KPK memperkirakan sedikitnya Rp145,5 miliar berhasil dihimpun dari praktik tersebut.
Penyidik menduga para pemohon sengaja dipersulit dalam pengurusan izin tinggal. Berkas permohonan ditolak atau tidak diproses hingga pemohon membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Modus itu dikenal di kalangan pelaku dengan istilah "setiap klik ada harganya."
KPK juga menduga pembagian uang hasil pemerasan dilakukan setiap pekan. Dalam skema itu, Silmy disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu.
Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah sandi seperti "malaikat" untuk menyebut pejabat tinggi penerima setoran. Ada pula kode "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" yang digunakan untuk menyamarkan identitas penerima uang.
Uang hasil dugaan korupsi itu diduga dialihkan ke berbagai aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto, hingga usaha towing.
Penyidik juga menemukan indikasi pembelian rumah yang dibayar menggunakan kepingan emas. Temuan tersebut kini didalami sebagai bagian dari penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).