Berita

Mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel terkait Kasus Silmy Karim

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 22:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026, dan baru berakhir setelah waktu Magrib.

"Hari ini ada kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 4 Agustus 2026.


Taufik belum mengungkap hasil penggeledahan tersebut. Menurutnya, informasi mengenai barang bukti yang diamankan akan disampaikan setelah seluruh proses selesai.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026. Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, lembaga antirasuah menetapkan delapan dari 18 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.

Delapan tersangka itu adalah Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal.

Kemudian Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan analisis transaksi keuangan dari PPATK.

KPK menemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah itu, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

Dalam konstruksi perkara, Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga memerintahkan Jaya Saputra untuk mengumpulkan setoran dari pengurusan izin tinggal WNA. Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang selanjutnya melibatkan Juniadi Sri Priambudi serta Gusti Bernardiansyah untuk menarik pungutan dari para pemohon.

Dana yang terkumpul dari pemohon maupun biro jasa diduga disalurkan melalui sejumlah rekening penampung atau nominee sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat. Selama periode 2022-2026, KPK memperkirakan sedikitnya Rp145,5 miliar berhasil dihimpun dari praktik tersebut.

Penyidik menduga para pemohon sengaja dipersulit dalam pengurusan izin tinggal. Berkas permohonan ditolak atau tidak diproses hingga pemohon membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Modus itu dikenal di kalangan pelaku dengan istilah "setiap klik ada harganya."

KPK juga menduga pembagian uang hasil pemerasan dilakukan setiap pekan. Dalam skema itu, Silmy disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu.

Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah sandi seperti "malaikat" untuk menyebut pejabat tinggi penerima setoran. Ada pula kode "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" yang digunakan untuk menyamarkan identitas penerima uang.

Uang hasil dugaan korupsi itu diduga dialihkan ke berbagai aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto, hingga usaha towing.

Penyidik juga menemukan indikasi pembelian rumah yang dibayar menggunakan kepingan emas. Temuan tersebut kini didalami sebagai bagian dari penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya