Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono (Foto: RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat petinggi perusahaan swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik memanggil keempat saksi tersebut pada Selasa, 4 Agustus 2026, untuk diperiksa terkait perkara yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Maruf Cahyono.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 4 Agustus 2026.
Keempat saksi yang dipanggil yakni Aloysius Adhi Mardhiyono selaku Direktur PT Gramedia, John Manurung selaku Direktur PT Nidia Jaya Utama, Krisman Marpaung selaku Direktur PT Sampurna Putra Abadi, dan Slamedi selaku Direktur PT Indonusa Putra Mandiri.
KPK menahan Maruf Cahyono sejak Kamis, 9 Juli 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Setjen MPR.
Maruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, KPK menduga Maruf yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Setjen MPR.
Maruf juga diduga memerintahkan orang kepercayaannya berinisial Z untuk menghubungi para pengusaha yang akan mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.
Para calon rekanan diduga dimintai fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan sebelum memperoleh proyek. Fee tersebut disebut dengan istilah "uang hangus" atau "uang assalamualaikum".
Dari praktik tersebut, Maruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara. Ia juga diduga memerintahkan pejabat pengadaan menunjuk penyedia barang dan jasa tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung.
Penyidikan KPK juga mengungkap dugaan penerimaan akun trading dari salah satu korporasi pialang senilai sekitar Rp14,4 miliar. Akun tersebut diduga diberikan oleh rekanan pemenang proyek.
Selain itu, Maruf diduga membuka rekening nominee atas nama pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International yang menjadi penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR.
Melalui rekening dan akun tersebut, pada periode 2021-2022 Maruf diduga kembali menerima uang sebesar Rp16,4 miliar. Dengan demikian, total gratifikasi yang diduga diterima mencapai sekitar Rp30 miliar dan tidak pernah dilaporkan kepada KPK.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil penerimaan gratifikasi. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, satu unit sepeda Brompton, sebuah gitar, dan satu unit telepon genggam Samsung Z Fold.
KPK juga menyita uang sebesar Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Maruf di Gandul, Depok, serta sejumlah uang yang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anaknya pada November 2020.