Berita

Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Panggil 4 Petinggi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 14:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat petinggi perusahaan swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik memanggil keempat saksi tersebut pada Selasa, 4 Agustus 2026, untuk diperiksa terkait perkara yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Maruf Cahyono.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 4 Agustus 2026.


Keempat saksi yang dipanggil yakni Aloysius Adhi Mardhiyono selaku Direktur PT Gramedia, John Manurung selaku Direktur PT Nidia Jaya Utama, Krisman Marpaung selaku Direktur PT Sampurna Putra Abadi, dan Slamedi selaku Direktur PT Indonusa Putra Mandiri.

KPK menahan Maruf Cahyono sejak Kamis, 9 Juli 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Setjen MPR.

Maruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK menduga Maruf yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Setjen MPR.

Maruf juga diduga memerintahkan orang kepercayaannya berinisial Z untuk menghubungi para pengusaha yang akan mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.

Para calon rekanan diduga dimintai fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan sebelum memperoleh proyek. Fee tersebut disebut dengan istilah "uang hangus" atau "uang assalamualaikum".

Dari praktik tersebut, Maruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara. Ia juga diduga memerintahkan pejabat pengadaan menunjuk penyedia barang dan jasa tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung.

Penyidikan KPK juga mengungkap dugaan penerimaan akun trading dari salah satu korporasi pialang senilai sekitar Rp14,4 miliar. Akun tersebut diduga diberikan oleh rekanan pemenang proyek.

Selain itu, Maruf diduga membuka rekening nominee atas nama pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International yang menjadi penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR.

Melalui rekening dan akun tersebut, pada periode 2021-2022 Maruf diduga kembali menerima uang sebesar Rp16,4 miliar. Dengan demikian, total gratifikasi yang diduga diterima mencapai sekitar Rp30 miliar dan tidak pernah dilaporkan kepada KPK.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil penerimaan gratifikasi. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, satu unit sepeda Brompton, sebuah gitar, dan satu unit telepon genggam Samsung Z Fold.

KPK juga menyita uang sebesar Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Maruf di Gandul, Depok, serta sejumlah uang yang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anaknya pada November 2020.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya