Berita

Peserta didik menikmati MBG. (Foto: BGN)

Politik

Pemerintah Jangan Tunggu 2028 Pisahkan Anggaran MBG dari Pos Pendidikan

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 13:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pemisahan anggaran pendidikan dari anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 didukung penuh Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad.

Putusan tersebut menegaskan pembiayaan MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

"Saya mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN memang diperuntukkan bagi sektor pendidikan, bukan untuk program yang lain," ujar Habib Syarief, Selasa, 4 Agustus 2026.


Menurutnya, amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 telah jelas mengharuskan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk membiayai program di luar komponen utama pendidikan.

Legislator PKB asal Dapil Jawa Barat I itu berharap pemerintah tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada tahun 2028. Menurutnya, putusan tersebut justru membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian lebih cepat.

"Kalau bisa dipisahkan mulai APBN 2027, mengapa harus menunggu 2028. Tahun 2028 adalah batas akhir, bukan keharusan untuk mulai melaksanakan. Karena amanat konstitusi sudah sangat jelas, maka pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran MBG sebaiknya dilakukan mulai tahun depan," tegasnya.

Habib Syarief menekankan bahwa kebutuhan dunia pendidikan masih sangat besar, mulai dari peningkatan kualitas guru, pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, penguatan pendidikan vokasi, hingga peningkatan mutu pembelajaran. Karena itu, seluruh alokasi anggaran pendidikan harus benar-benar difokuskan untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional.

"Masih banyak pekerjaan rumah di sektor pendidikan yang membutuhkan dukungan anggaran. Dana pendidikan harus dikembalikan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik, guru, dan seluruh ekosistem pendidikan," katanya.

Meski demikian, Habib Syarief menegaskan dukungannya terhadap pemisahan anggaran bukan berarti menolak Program Makan Bergizi Gratis. Ia menilai MBG merupakan program strategis yang tetap harus dilanjutkan, namun pendanaannya harus disediakan melalui pos anggaran tersendiri sehingga tidak mengurangi hak sektor pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

"Program MBG tetap penting untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Tetapi pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran yang memang disiapkan khusus, sehingga anggaran pendidikan tetap utuh sesuai amanat UUD 1945," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya