Berita

Lukman Papalia bersama rekan melayangkan uji materiil Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. narasumber)

Hukum

Pasal 50A UU P2SK Digugat ke MK

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 09:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materiil ini dilayangkan pemohon atas nama Lukman Papalia karena menganggap aturan dalam UU tersebut memberi perlakuan hukum tidak setara serta memicu potensi privilege atau perlindungan hukum eksklusif bagi investor dan subjek hukum tertentu di sektor keuangan.

Dokumen permohonan beserta alat bukti pendukung dilaporkan telah resmi diterima oleh Kepaniteraan MK untuk diproses sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku pada Senin, 3 Agustus 2026.


"Langkah hukum ini tidak dimaksudkan menghambat kebijakan pemerintah dalam memperkuat sektor keuangan nasional. Sebaliknya, judicial review merupakan mekanisme untuk memastikan setiap produk legislasi tetap berada dalam koridor konstitusi," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Agustus 2026.

Lukman yang juga Wakil Ketua Umum PP Pemuda Bulan Bintang ini menegaskan, gugatan ini dilayangkan untuk menjaga prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) dan jaminan kepastian hukum yang adil sesuai UUD 1945.

Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lukman juga mengingatkan, pembangunan di sektor ekonomi dan keuangan tidak boleh mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara demi memberi keistimewaan pada pihak tertentu.

"Konstitusi merupakan hukum tertinggi. Setiap norma yang berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusional perlu diuji agar pembangunan sektor keuangan tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara," tegasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya