Berita

Lukman Papalia bersama rekan melayangkan uji materiil Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. narasumber)

Hukum

Pasal 50A UU P2SK Digugat ke MK

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 09:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materiil ini dilayangkan pemohon atas nama Lukman Papalia karena menganggap aturan dalam UU tersebut memberi perlakuan hukum tidak setara serta memicu potensi privilege atau perlindungan hukum eksklusif bagi investor dan subjek hukum tertentu di sektor keuangan.

Dokumen permohonan beserta alat bukti pendukung dilaporkan telah resmi diterima oleh Kepaniteraan MK untuk diproses sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku pada Senin, 3 Agustus 2026.


"Langkah hukum ini tidak dimaksudkan menghambat kebijakan pemerintah dalam memperkuat sektor keuangan nasional. Sebaliknya, judicial review merupakan mekanisme untuk memastikan setiap produk legislasi tetap berada dalam koridor konstitusi," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Agustus 2026.

Lukman yang juga Wakil Ketua Umum PP Pemuda Bulan Bintang ini menegaskan, gugatan ini dilayangkan untuk menjaga prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) dan jaminan kepastian hukum yang adil sesuai UUD 1945.

Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lukman juga mengingatkan, pembangunan di sektor ekonomi dan keuangan tidak boleh mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara demi memberi keistimewaan pada pihak tertentu.

"Konstitusi merupakan hukum tertinggi. Setiap norma yang berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusional perlu diuji agar pembangunan sektor keuangan tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara," tegasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya