Berita

Lukman Papalia bersama rekan melayangkan uji materiil Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. narasumber)

Hukum

Pasal 50A UU P2SK Digugat ke MK

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 09:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materiil ini dilayangkan pemohon atas nama Lukman Papalia karena menganggap aturan dalam UU tersebut memberi perlakuan hukum tidak setara serta memicu potensi privilege atau perlindungan hukum eksklusif bagi investor dan subjek hukum tertentu di sektor keuangan.

Dokumen permohonan beserta alat bukti pendukung dilaporkan telah resmi diterima oleh Kepaniteraan MK untuk diproses sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku pada Senin, 3 Agustus 2026.


"Langkah hukum ini tidak dimaksudkan menghambat kebijakan pemerintah dalam memperkuat sektor keuangan nasional. Sebaliknya, judicial review merupakan mekanisme untuk memastikan setiap produk legislasi tetap berada dalam koridor konstitusi," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Agustus 2026.

Lukman yang juga Wakil Ketua Umum PP Pemuda Bulan Bintang ini menegaskan, gugatan ini dilayangkan untuk menjaga prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) dan jaminan kepastian hukum yang adil sesuai UUD 1945.

Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lukman juga mengingatkan, pembangunan di sektor ekonomi dan keuangan tidak boleh mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara demi memberi keistimewaan pada pihak tertentu.

"Konstitusi merupakan hukum tertinggi. Setiap norma yang berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusional perlu diuji agar pembangunan sektor keuangan tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara," tegasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya