Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Ramandhita)

Politik

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 07:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, skema penganggaran MBG yang saat ini sudah berjalan tidak akan dirombak mendadak agar tidak mengganggu siklus pembahasan anggaran yang sedang memasuki tahap finalisasi.

"Kita ikuti putusan MK, tahun 2028 kan. Mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," tegas Purbaya dikutip Selasa, 4 Agustus 2026.


Ia juga menepis spekulasi percepatan eksekusi pemisahan anggaran tersebut pada 2027. Menurutnya, pemerintah mematuhi tenggat waktu yang dijatuhkan majelis hakim konstitusi.

"Jadi, kalau 2028, ya 2028," tambahnya.

MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) dan lima pemohon perseorangan terkait Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta.

Ketua MK Suhartoyo menguraikan, pencampuran anggaran MBG ke dalam pos pendidikan telah memicu pencederaan dan pemekaran makna batas minimal (mandatory spending) anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Oleh sebab itu, MK memberi tenggat waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk menyusun skema anggaran MBG di luar pos operasional pendidikan.

"Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028," tegas Suhartoyo.

Meski memerintahkan pemisahan pos anggaran, MK menegaskan bahwa program MBG tetaplah konstitusional sebagai program prioritas hasil Pemilu 2024.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, langkah pemisahan ini murni dilakukan untuk menjaga transparansi dan fokus pengalokasian dana di dalam UU APBN ke depan.

"Oleh karena itu, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam undang-undang APBN," tandas Enny.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya