Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Ramandhita)

Politik

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 07:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, skema penganggaran MBG yang saat ini sudah berjalan tidak akan dirombak mendadak agar tidak mengganggu siklus pembahasan anggaran yang sedang memasuki tahap finalisasi.

"Kita ikuti putusan MK, tahun 2028 kan. Mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," tegas Purbaya dikutip Selasa, 4 Agustus 2026.


Ia juga menepis spekulasi percepatan eksekusi pemisahan anggaran tersebut pada 2027. Menurutnya, pemerintah mematuhi tenggat waktu yang dijatuhkan majelis hakim konstitusi.

"Jadi, kalau 2028, ya 2028," tambahnya.

MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) dan lima pemohon perseorangan terkait Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta.

Ketua MK Suhartoyo menguraikan, pencampuran anggaran MBG ke dalam pos pendidikan telah memicu pencederaan dan pemekaran makna batas minimal (mandatory spending) anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Oleh sebab itu, MK memberi tenggat waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk menyusun skema anggaran MBG di luar pos operasional pendidikan.

"Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028," tegas Suhartoyo.

Meski memerintahkan pemisahan pos anggaran, MK menegaskan bahwa program MBG tetaplah konstitusional sebagai program prioritas hasil Pemilu 2024.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, langkah pemisahan ini murni dilakukan untuk menjaga transparansi dan fokus pengalokasian dana di dalam UU APBN ke depan.

"Oleh karena itu, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam undang-undang APBN," tandas Enny.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya