Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Ramandhita)
Pemerintah bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, skema penganggaran MBG yang saat ini sudah berjalan tidak akan dirombak mendadak agar tidak mengganggu siklus pembahasan anggaran yang sedang memasuki tahap finalisasi.
"Kita ikuti putusan MK, tahun 2028 kan. Mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," tegas Purbaya dikutip Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia juga menepis spekulasi percepatan eksekusi pemisahan anggaran tersebut pada 2027. Menurutnya, pemerintah mematuhi tenggat waktu yang dijatuhkan majelis hakim konstitusi.
"Jadi, kalau 2028, ya 2028," tambahnya.
MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) dan lima pemohon perseorangan terkait Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta.
Ketua MK Suhartoyo menguraikan, pencampuran anggaran MBG ke dalam pos pendidikan telah memicu pencederaan dan pemekaran makna batas minimal (
mandatory spending) anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Oleh sebab itu, MK memberi tenggat waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk menyusun skema anggaran MBG di luar pos operasional pendidikan.
"Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028," tegas Suhartoyo.
Meski memerintahkan pemisahan pos anggaran, MK menegaskan bahwa program MBG tetaplah konstitusional sebagai program prioritas hasil Pemilu 2024.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, langkah pemisahan ini murni dilakukan untuk menjaga transparansi dan fokus pengalokasian dana di dalam UU APBN ke depan.
"Oleh karena itu, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam undang-undang APBN," tandas Enny.