Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Ramandhita)

Politik

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 07:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, skema penganggaran MBG yang saat ini sudah berjalan tidak akan dirombak mendadak agar tidak mengganggu siklus pembahasan anggaran yang sedang memasuki tahap finalisasi.

"Kita ikuti putusan MK, tahun 2028 kan. Mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," tegas Purbaya dikutip Selasa, 4 Agustus 2026.


Ia juga menepis spekulasi percepatan eksekusi pemisahan anggaran tersebut pada 2027. Menurutnya, pemerintah mematuhi tenggat waktu yang dijatuhkan majelis hakim konstitusi.

"Jadi, kalau 2028, ya 2028," tambahnya.

MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) dan lima pemohon perseorangan terkait Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta.

Ketua MK Suhartoyo menguraikan, pencampuran anggaran MBG ke dalam pos pendidikan telah memicu pencederaan dan pemekaran makna batas minimal (mandatory spending) anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Oleh sebab itu, MK memberi tenggat waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk menyusun skema anggaran MBG di luar pos operasional pendidikan.

"Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028," tegas Suhartoyo.

Meski memerintahkan pemisahan pos anggaran, MK menegaskan bahwa program MBG tetaplah konstitusional sebagai program prioritas hasil Pemilu 2024.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, langkah pemisahan ini murni dilakukan untuk menjaga transparansi dan fokus pengalokasian dana di dalam UU APBN ke depan.

"Oleh karena itu, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam undang-undang APBN," tandas Enny.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya