Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Perum Bulog berpotensi menghemat biaya pembayaran bunga pinjaman lebih dari Rp1,07 triliun per tahun setelah pemerintah menurunkan bunga pinjaman Bulog menjadi 3 persen dan memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 2 persen.
Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap Bulog dalam menjalankan penugasan di sektor pangan. Sebelumnya, bunga pinjaman yang ditanggung Bulog berada di kisaran 7–8 persen.
“Bunga bank yang biasanya 7 - 8 persen diturunkan 2 - 3 persen. Ini luar biasa dan dampak dari pengurangan bunga bank tersebut, Bulog mampu untuk mengurangi biaya pembayaran bunga dalam 1 tahun lebih dari Rp1,07 triliun,” kata Rizal di Kantor Perum Bulog, Jakarta Selatan, Senin 3 Agustus 2026.
Dengan skema baru tersebut, Bulog menanggung bunga sebesar 3 persen, sementara pemerintah memberikan subsidi bunga 2 persen. Dengan demikian, total dukungan pembiayaan mencapai 5 persen.
“Subsidi pemerintah tambah 2 persen, menjadi 5 persen. 3 persen-nya dicicil Bulog, 2 persen-nya dibantu disubsidi oleh pemerintah,” jelasnya.
Kebijakan penurunan bunga ini mulai berlaku pada 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Rizal, fasilitas tersebut menjadi yang pertama kali diterima Bulog dengan tingkat bunga serendah itu.
Ia menilai dukungan pembiayaan tersebut menjadi salah satu fondasi penting untuk memperkuat kondisi keuangan Bulog sekaligus mendorong transformasi perusahaan sebagai lembaga pangan negara yang lebih profesional dan sehat secara finansial.
Selain menekan beban bunga, Bulog mulai September 2026 akan meningkatkan anggaran operasional pemeliharaan gudang. Anggaran tersebut akan digunakan untuk menjaga kualitas dan standar beras yang disimpan di gudang-gudang Bulog.
“Khusus teman-teman kepala gudang dan kawan-kawan yang selama ini sebagai ujung tombak, dan tulang punggung Bulog yang memelihara dan merawat beras-beras Bulog, kami naikkan biaya operasionalnya di gudang menjadi dua kali lipat. Harapan kami, kualitas dari beras dan standarisasi beras tetap terjaga sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah,” kata Rizal.
Sementara itu, perubahan mekanisme margin Bulog telah diatur melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbanas) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengubah Perbanas Nomor 7 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menetapkan margin Bulog dalam bentuk nominal berdasarkan kuantum pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Margin itu diarahkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja Bulog dalam menjaga stok CBP tetap aman dan berkualitas, menstabilkan harga, melindungi kepentingan petani, serta memperkuat infrastruktur.
Rizal menilai pemberian margin 7 persen kepada Bulog merupakan kebijakan yang wajar mengingat besarnya kontribusi perusahaan dalam mendukung kebijakan pangan nasional.