Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Nusantara

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 06:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. 

Berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan BGN, putusan MK tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan Program MBG, melainkan memberikan arah mengenai penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan diterapkan secara bertahap oleh pemerintah.

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono menegaskan bahwa sebagai lembaga operasional, BGN akan melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Mas Dar akrab disapa kepada wartawan di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Politikus Gerindra itu menjelaskan, substansi putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG. Putusan tersebut hanya memberikan batasan terhadap mekanisme penganggaran, khususnya terkait penghitungan anggaran Program MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan. Dengan demikian, pelaksanaan program tetap berlanjut dan pemerintah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran.

Hasil telaah hukum BGN menyimpulkan bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional, sehingga yang mengalami penyesuaian adalah norma mengenai penganggaran Program MBG, bukan keberadaan maupun dasar hukum program itu sendiri. Putusan tersebut juga bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran Program MBG ke depan.

Lebih lanjut, mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun demikian, perubahan tersebut tidak mengurangi keberlanjutan pelaksanaan Program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.

Sudaryono menilai, Putusan MK justru memberikan kepastian hukum terhadap keberlangsungan Program MBG sekaligus memperjelas tata kelola penganggarannya.

"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Dari sisi kelembagaan, putusan tersebut juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara Program MBG. BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

BGN menegaskan akan terus mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan tersebut serta memastikan pelaksanaan Program MBG tetap berjalan secara optimal dan prima sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya