Ilustrasi. (Foto: ANTARA)
Forum Transparansi Publik dan HAM Indonesia menyoroti proses seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Periode 2025-2029 yang hingga saat ini belum mencapai tahap penetapan lima komisioner terpilih.
Proses seleksi anggota Komisi Informasi merupakan bagian penting dalam memastikan terlaksananya amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, setiap tahapan seleksi tidak hanya dituntut selesai tepat waktu, tetapi juga harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, independensi, dan integritas.
Komisi Informasi merupakan lembaga independen yang bertugas menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan kedudukan yang demikian strategis, anggota Komisi Informasi harus berasal dari figur-figur yang memiliki integritas moral, rekam jejak yang baik, independen, serta terbebas dari kepentingan politik praktis maupun persoalan etik yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Forum Transparansi Publik dan HAM Indonesia menilai bahwa proses pengambilan keputusan oleh DPRD DKI Jakarta harus didasarkan sepenuhnya pada prinsip meritokrasi dan integritas, bukan semata-mata pada pertimbangan politik. Publik berhak memperoleh kepastian bahwa setiap calon yang akan dipilih telah melalui proses penilaian secara objektif, komprehensif, dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks tersebut, informasi yang berkembang di ruang publik mengenai dugaan adanya calon yang masih memiliki keterkaitan dengan partai politik maupun dugaan persoalan etik patut memperoleh perhatian serius dari DPRD DKI Jakarta. Seluruh informasi tersebut harus diverifikasi secara cermat sebelum penetapan dilakukan demi menjaga kredibilitas Komisi Informasi sebagai lembaga negara independen.
“Apabila benar terdapat calon yang masih berstatus sebagai anggota aktif partai politik atau masih memiliki afiliasi politik yang bertentangan dengan ketentuan mengenai independensi Komisi Informasi, maka kondisi tersebut harus menjadi bahan pertimbangan serius dalam proses penilaian. Demikian pula apabila terdapat dugaan persoalan etik yang relevan terhadap seorang calon, DPRD DKI Jakarta perlu melakukan pendalaman dan klarifikasi secara menyeluruh berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum mengambil keputusan,” tulis keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Prinsip kehati-hatian tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi individu tertentu, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta agar dipimpin oleh figur-figur yang memiliki legitimasi moral, integritas pribadi, dan kepercayaan publik yang tinggi.
Berdasarkan hal tersebut, Forum Transparansi Publik dan HAM Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, mendesak DPRD DKI Jakarta segera menuntaskan proses seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Periode 2025–2029 tanpa penundaan yang tidak memiliki dasar yang jelas, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.
Kedua, mendesak DPRD DKI Jakarta memastikan bahwa lima anggota Komisi Informasi yang dipilih merupakan figur yang independen, berintegritas, memiliki rekam jejak yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketiga, mendesak DPRD DKI Jakarta melakukan verifikasi secara mendalam terhadap setiap informasi yang berkembang mengenai dugaan afiliasi politik maupun dugaan persoalan etik yang berkaitan dengan para calon anggota Komisi Informasi sebelum menetapkan hasil akhir seleksi.
Keempat, mendesak DPRD DKI Jakarta tidak memilih calon yang terbukti masih berstatus sebagai anggota partai politik, memiliki konflik kepentingan, atau tidak memenuhi standar integritas yang diperlukan untuk menduduki jabatan sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Kelima, mendesak DPRD DKI Jakarta menyampaikan kepada publik secara terbuka dasar pertimbangan pemilihan lima komisioner terpilih sebagai bentuk akuntabilitas publik serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap hasil seleksi.
Forum Transparansi Publik dan HAM Indonesia percaya bahwa kualitas Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta akan sangat ditentukan oleh kualitas pribadi para komisionernya. Oleh sebab itu, proses seleksi tidak boleh hanya menghasilkan lima nama, tetapi harus menghasilkan lima figur yang benar-benar independen, profesional, berintegritas, dan memperoleh kepercayaan masyarakat.
Seleksi yang bersih akan memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjaga kehormatan Komisi Informasi sebagai lembaga negara independen yang mengawal hak konstitusional masyarakat atas informasi.